Download

Saturday, 21 November 2015

Pengaruh Situasi


PENGARUH SITUASI TERHADAP PERILAKU KONSUMEN

PENGERTIAN SITUASI

Menurut Engel, dkk(1994) pengaruh situasi adalah pengaruh yang timbul dari faktor yang khusus untuk waktu dan tempat yang spesifik yang lepas dari karakteristik konsumen dan karakteristik obyek. Menurut Asseal (1998) Faktor situasional adalah kondisi sesaat yang muncul pada tempat dan waktu tertentu, kemunculanya terpisah dari diri produk maupun konsumen

Jenis-jenis Situasi Konsumen
Tipe Keterlibatan
1.      Situational Involvement
Terjadi hanya dalam situasi khusus dan sementara dan umumnya bila pembelian itu dibutuhkan. Misalnya keputusan mengambil pendidikan MBA adalah karena kabutuhan untuk pekerjaan.
2.      Enduring Involvement
Terus menerus dan lebih permanen umumnya terjadi karena ketertarikan yang berlangsung terus dalam kategori produk, walaupun pembelian itu dibutuhkan atau tidak, misalnya ketertarikan pada baju.

Tipe Situasi Konsumen
Secara garis besar tipe situasi konsumen dibagi menjadi 3 sesuai dengan waktu kegunaannya yaitu :

1. Situasi Komunikasi
Situasi Komunikasi adalah suasana atau lingkungan dimana konsumen memperoleh informasi atau melakukan komunikasi. Komunikasi yg dilakukan bisa bersifat pribadi atau nonpribadi
Konsumen mungkin memperoleh informasi melalui :
1. Komunikasi Lisan dengan teman, kerabat, tenaga penjual, atau wiraniaga
2. Komunikasi non pribadi, seperti iklan TV, radio, internet, koran, majalah, poster, billboard, brosur, leaflet dsb
3. Informasi diperoleh langsung dari toko melalui promosi.

2. Situasi Pembelian

Situasi Pembelian adalah lingkungan atau suasana yang dialami/dihadapi konsumen ketika membeli produk dan jasa. Situasi pembelian akan mempengaruhi pembelian.
Misal: Ketika Konsumen berada di bandara, ia mungkin akan bersedia membayar sekaleng Coke berapa saja harganya ketika haus. Sebaliknya, jika ia berbelanja Coke di swalayan dan mendapatkan harganya relatif lebih mahal, ia mungkin sangat sensitif terhadap harga. Konsumen tsb mungkin akan menunda pembelian Coke dan mencari di tempat lain

3. Situasi Pemakaian
Situasi pemakaian adalah situasi dimana barang yang dibeli dipakai oleh pembeli sesuai dengan situasi yang diharapkan pembeli. Misalnya Konsumen Baju seragam sekolah tentu digunakan pada saat beraktivitas di lingkungan sekolah, kebaya akan dipakai kaum wanita pada acara pernikahan atau acara resmi lainya, dan jarang digunakan untuk pergi bekerja. Para Produsen sering menggunakan konsep situasi pemakaian dalam memasarkan produknya, produk sering diposisikan sebagai produk untuk digunakan pada situasi pemakaian tertentu. Misalnya, ada pakaian resmi untuk ke pesta, pakaian olahraga,pakaian untuk beribadah, pakaian untuk kerja, pakaian untuk santai dan berolahraga.

Tahap-tahap proses pembelian

1. Pengenalan Masalah

Proses membeli diawali saat pembeli menyadari adanya masalah kebutuhan. Pembeli menyadari terdapat perbedaan antara kondisi sesungguhnya dengan kondisi yang diinginkannya. Kebutuhan ini dapat disebabkan oleh rangsangan eksternal ataupun internal.

2. Pencarian Informasi

Proses mencari informasi secara aktif dimana konsumen mencari bahan-bahan bacaan, menelpon teman-temannya, dan melakukan kegiatan mencari-cari untuk mengetahui tentang suatu barang dan jasa. Secara umum, konsumen menerima informasi terbanyak dari suatu produk dari sumber-sumber komersial, yaitu sumber-sumber yang didominasi oleh para pemasar. Pada sisi lain, informasi yang paling efektif justru berasal dari sumber-sumber pribadi.

3. Evaluasi Alternatif

Kebanyakan model dari proses evaluasi konsumen sekarang bersifat kognitif, yaitu mereka memandang konsumen sebagai pembentuk penilaian terhadap produk terutama berdasarkan pada pertimbangan yang rasional.

4. Keputusan Pembelian

Faktor yang akan mempengaruhi keputusan pembalian adalah sikap orang lain (sejauh mana sikap orang lain akan mengurangi alternatif pilihan seseorang), tujuan pembelian, persepsi seseorang terhadap barang dan jasa, dan faktor sosial serta budaya.

5. Perilaku Pasca Pembelian

Setelah pembelian suatu produk, konsumen akan mengalami beberapa tingkat kepuasan atau ketidakpuasan. Jika konsumen marasa puas maka ia akan memperlihatkan kemungkinan yang lebih tinggi untuk membeli produk itu kembali. Namun, apabila konsumen tidak puas maka ia akan mengurangi ketidakcocokkannya dengan meninggalkan atau mengembalikanproduk tersebut atau mereka mungkin akan mencari informasi yang mungkin mengkonfirmasikan produk tersebut menjadi bernilai tinggi.

Interaksi Individu dengan Situasi
Ide bahwa konsumen tidak homogen dalam menganggapi respons terhadap faktor situasi memiliki implikasi penting untuk pemasangan pasar.  Karena konsumen yang berbeda mungkin mencari manfaat produk yang berbeda, yang dapat berubah melintasi situasi pemakaian yang berbeda.
Memahami serta menganalisis pengaruh situasi dalam proses pembelian barang, banyak konsumen yang di pengaruhi oleh variasi dari situasi lain yang sesuai dengan keadaan mereka saat itu.  Situasi pembelian mempunyai pengaruh yang nyata terhadap keputusan pembelian konsumen dengan gaya hidup believer.  Hal ini menunjukkan bahwa situasi pembelian mampu menghadirkan keinginan konsumen untuk membeli karena situasi ini bisa menjadi stimulus terhadap keputusan konsumen untuk membeli.
Gaya hidup pembelian juga mempunyai pengaruh yang nyata terhadap keputusan pembelian konsumen atas sesuatu.  Konsumen dengan gaya hidupbeliever ternyata juga mengikuti mode-mode pakaian khusus misalnya celana jeans sehingga gaya hidup mereka berpengaruh terhadap keputusan pembelian yang dilakukan.  Situasi pembelian dan gaya hidup terhadap mode bagi konsumen dengan gaya hidup believer ternyata cukup tinggi mampu mempengaruhi keputusan pembelian konsumen dengan pengaruhnya sebesar 68%.

Pengaruh Situasi Tak Terduga
Bagaimana seseorang mengerti akan potensi dari pengaruh situasi yang tak terduga yang dapat merusak keakuratan ramalan yang didasarkan pada maksud pembelian, yang tadinya dia tidak mau membeli barang tapi karena suatu hal jadi membeli barang tersebut.
Pemasar kadang bertanya kepada konsumen target mengenai maksud pembelian mereka untuk meramalkan permintaan produk pada masa datang.  Walaupun maksud pembelian dapat bersifat prediktif mengenai perilaku masa datang, satu ancaman besar terhadap daya perspektif mereka adalah gangguan yang disebabkan oleh situasi yang tak terduga.  Sebagai contoh seorang konsumen mungkin sepenuhnya mengantisipasikan pembelian merek kripik kentang tertentu selama kunjungan yang berikutnya ke toko mainan.
Namun maksud pembelian ini mungkin tidak terpenuhi bila produk tersebut habis atau bila ada merek lain dengan kualitas sama di jual disana.  Sebaliknya, seorang konsumen mungkin tidak berminat untuk membeli berikutnya mungkin terjadi karena semacam kejadian yang tidak diantisipasikan (misalnya orang yang bukan peminum kopi membeli kopi untuk orang tuanya yang suka minum kopi).
Dari perspekitif pemasaran, pokok penting disini secara sederhana bahwa orang harus mengenali potensi pengaruh situasi yang tak terduga yang dapat merusak keakuratan ramalan yang didasarkan pada maksud pembelian.  Walaupun kerap diharapkan bahwa efek seperti ini akan cenderung diseimbangkan (yaitu jumlah pelanggan yang hilang karena pengaruh situasi yang tak terduga akan diimbangi oleh jumlah yang didapat karena alasan yang sama), kennyataannya mungkin tidak demikian.





Sumber :
http://retnoyuliyanti.wordpress.com/2012/11/16/pengaruh-situasi-konsumen/

Wednesday, 13 May 2015

Pengaruh Sosial Budaya Terhadap Ketahanan Nasional Indonesia


Pengaruh Sosial Budaya Terhadap Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
PENGARUH ASPEK SOSIAL BUDAYA.
Istilah sosial budaya mencakup dua segi :
1.      Segi Sosial, dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan sesama manusia.
2.      Segi Budaya, merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
Pengertian Sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hdiup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Pengertian Budaya pada hakekatnya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama, serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.
Dengan demikian kebudayaan merupakan seluruh cara hidup masyarakatyang manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah. Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya, misalnya nilai terutama yang mengintegrasikan semua unsur kebudayaan menjadi satu konfigurasi kultural. Fokus budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kondisi Budaya Di Indonesia.
Pengaruh Terhadap Kebudayaan Daerah.
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan sub etnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri. Oleh karena suku-suku bangsa tersebut mendiami daerah-daerah tertentu maka kebudayaannya sering disebut sebagai Kebudayaan Daerah.
Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan daerah sebagai suatu sistem nilai yang menuntun sikap, perilaku dan gaya hidup, merupakan identitas dan menjadi kebanggaan dari suku bangsa yang bersangkutan. Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing atau sering disebut sebagai “local genius”. Local genius inilah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing. Kebudayaan suku-suku yang mendiami wilayah Nusantara ini telah lama saling berkomunikasi dan berintegrasi dalam kesetaraan. Dalam kehidupan bernegara saat ini, dapat dikatakan bahwa kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian kehidupan sosial budaya bangsa tidak akan terlepas dari perkembangan sosial budaya daerah.
a. Kebudayaan Nasional.
Mengingat bangsa Indonesia dibentuk dari persatuan suku-suku bangsa yang mendiami bumi Nusantara, maka kebudayaan bangsa Indonesia (kebudayaan nasional) merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (budaya daerah) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Kebudayaan nasional juga dapat merupakan hasil interaksi dari nilai-nilai budaya yang telah ada dengan budaya luar (asing), yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Hal yang penting adalah, bahwa interaksi budaya tersebut harus berjalan secara wajar dan lamiah, tidak ada unsur pemaksaan dan dominasi budaya satu daerah tertentu terhadap budaya daerah lainnya. Dengan demikian kebudayaan nasional akan tumbuh dan berkembang sejalan dengan berkembangnya budaya daerah.
Kebudayaan nasional, merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Mengingat bangsa Indonesia telah sepakat menggunakan Pancasila sebagai falsafah hidupnya maka nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila akan menjadi tuntunan dasar dari segenap sikap, perilaku dan gaya hidup bangsa Indonesia. adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar sebagai berikut:
Secara umum, gambaran identitas bangsa Indonesia berdasarkan tuntunan Pancasila
• Bersifat Religius.
• Bersifat Kekeluargaan.
• Bersifat Hidup serba selaras.
• Bersifat Kerakyatan.
b. Integrasi Nasional.
Komunikasi dan interaksi yang dilakukan oleh suku-suku bangsa yang mendiami bumi Nusantara ini, pada tahun 1928 telah mampu menghasilkan aspirasi bersamauntuk hidup bersama sebagai satu bangsa di satu tanah air. Aspirasi ini terwujud secara hukum dan diakui oleh bangsa-bangsa lain di dunia melalui proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa keanekaragaman budaya justru merupakan hikmah bagi bangsa Indonesia dan di masa lalu telah memunculkan faktor-faktor perekat persatuan dan integrasi bangsa. Di masa depan upaya melestarikan keberadaan faktor perekat persatuan bangsa yaitu keinginan dan semangat untuk hidup bersama dan meraih cita-cita bersama, akan menjadi tugas seluruh warga bangsa.
c. Kebudayaan Dan Alam Lingkungan.
Sejak jaman dulu suku-suku bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara ini sudah terbiasa hidup dekat dengan alam, apakah sebagai petani ladang atau sebagai pelaut. Namun kedekatan ini terbatas hanya sampai pada pemanfaatan alam beserta kekayaannya yang ada dengan pengetahuan yang terbatas. Pemanfaatan alam belum dibarengi dengan budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan masa depan. Kebiasaan untuk membuka hutan tanpa pemikiran untuk penghijauan, kebiasaan untuk menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan limbah manusia, merupakan budaya yang tidak ramah terhadap lingkungan.Demi kepentingan masa depan harus ditumbuhkan budaya melestarikan alam. Bangsa Indonesia harus disadarkan bahwa mereka adalah bagian dari alam, sehingga mereka tidak boleh memanfaatkan alam tanpa batas. Apabila alam lingkungan rusak maka manusia Indonesia akan rusak kehidupannya.

Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya.
Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari dalam dan dari luar, yang langsung maupun tidak langsungmembahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud Ketahanan Sosial Budaya tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Esensi pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia dengan demikian adalah pengembangan kondisi sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawinya yang dilandasi nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang akan diwujudkan sebagai ukuran tuntunan sikap dan tingkah laku bangsa dan negara Indonesia akan memberikan landasan, semangat dan jiwa yang secara khas merupakan ciri pada elemen-elemen sosial budaya bangsa dan negara RI.

Salah satu contoh lemahnya ketahanan nasional Indonesia pada aspek social budaya adalah klaim Negeri Jiran Yang Serumpun Telah beberapa kali negeri Jiran Malaysia membuat panas hati sebagian besar masyarakat Indonesia. Negara yang mengusung slogan “Truly Asia” itu telah berulang kali mengklaim kebudayaan Indonesia sebagai miliknya. Seperti :

1.    Agustus 2007
Malaysia mengklaim dan mempatenkan batik motif “Parang Rusak”, angklung, wayang kulit hingga rendang.  Sehingga Sekjen Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Sapta Nirwandar menyatakan bahwa pemerintah telah mendaftarkan batik dan angklung ke UNESCO, sebagai masterpiece world heritage.  Langkah ini merupakan reaksi setelah munculnya klaim tersebut.

2.    Oktober 2007
Lagu yang sangat mirip “Rasa Sayang” menjadi soundtrack iklan pariwisata Malaysia yang dicurigai diambil dari lagu “Rasa Sayange”. Lagu ini pernah di-upload di situs resmi pariwisata Malaysia, http://www.rasasayang.com.my dan disiarkan oleh televisi-televisi di Malaysia. Klaim ini menuai kecaman hebat dari masyarakat Indonesia hingga DPR. Tapi Malaysia sempat berdalih lagu tersebut sudah terdengar di Kepulauan Nusantara sebelum lahirnya Indonesia. Sehingga tak bisa diklaim sendiri oleh Indonesia. Demikian juga lagu “Indang Bariang” yang merupakan lagu asal daerah Sumatera tersebut.

Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu, kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.Ketahanan Sosial budaya terbentuk karena manusia (termasuk yang dikategorikan Komunitas Adat terpencil) adalah makhluk sosial. Manusia melalui pergaulan, interaksi dan interelasi sosial dapat menemukan keluhuran budaya yang dapat menghasilkan cipta karyanya yang lebih lanjut dikenal sebagai kebudayaan.
Indonesia sebagai negara kesatuan dengan Sosial budayanya-pun beraneka ragam. Keaneka-ragaman suku dan budaya yang kokoh adalah sebagai akar-akardari ketahanan sosial. Demikian seterusnya, dengan kuat dan kokohnya ketahanan sosial akan menjamin terwujudnya ketahanan nasional.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kokohnya ketahanan sosial budaya :
Suatu ketahanan sosial budaya pada hakekatnya diciptakan dan dibentuk serta dipelihara oleh suatu kelompok masyarakat itu sendiri. Faktor-faktor yang mempengaruhi dipertahankannya ketahan sosial budaya suatu masyarakat adalah:
1. Struktur Sosial
Struktur sosial atau pengelompokan masyarakat, dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan tugas-tugas dalam kemasyarakatan. Pengelompokkan dapat dilakukan berdasarkan status sosial, kedudukan, dan bidang kerjanya. Dari Struktur sosial tersebut, maka fungsi masing-masing dalam mewujudkan ketahan untuk tetap eksisnya suatu masyarakat akan lebih terjamin. Ada dua kajian khusus dalam faktor Struktur tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Jusdistira Garna ( 1999:54) yang mengarah kepada Struktur dan fungsi masyarakat. Dengan demikian status sosial seseorang bukan hanya akan menempatkan dirinya pada tingkat Struktur tertentu, akan tetapi ia akan mempunyai fungsi tetentu dalam lingkungan masyarakat, yang dalam hal ini berfungsi dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat di mana mereka berada.Begitu pula dengan kedudukan dan bidang kerja anggota sosial masyarakat lainnya akan menentukan pula fungsinya dalam memperkuat ketahanan sosialnya.
2. Pengawasan Sosial
Pengawasan sosial atau sosial kontrol, merupakan sistem dan prosedur yang mengatur kegiatan dan tindak-tindakan anggota masyarakat. Dalam praktek kehidupan masyarakat tertentu kontrol sosial ini dijadikan pula sebagai suatu sistem ilmu pengetahuan dan pengalaman teknik empiris yang digunakan sebagai penangkal ATM (Ancaman Tantangan Halangan) pada lingkungan sosialnya. Dalam kondisi tertentu juga bisa digunakan dalam mengontrol sikap dan perilaku anggota masyarakat yang berkaitan dengan aspek kehidupan beragama, idiologi, sitem hukum, yang berlaku/ dianut.
3. Media sosial
Media sosil atau perantara interelasi antar angggota masyarakat dalam upaya mewujudkan ketahanan sosial bersama yang dilakukan oleh struktur sosial tertentu dalam kondisi yang terintegrasi. Secara faktual media sosial juga dapat dipandang sebagai alat, materiil maupun spritual yang mampu membentuk bahasa dan isyarat dalam rangka komunikasi antar anggota masyarakat.
4. Standar Sosial
Standar sosial yaitu menunjukan kepada suatu ukuran dalam meneliti, menyeleksi sikap dan cara hidup yang mengandung sistem nilai. Sistem nilai tersebut menyangkut kualitas suatu obyek yang dipandang berguna dalam memanfaatkan cara untuk mencapai tujuan dalam kehidupan bermasyarakat. Faktor-faktor tersebut secara bersama-sama akan dijalankan oleh semua anggota masyarakat menurut struktur dan fungsinya masing- masing dalam rangka membentuk kesatuan kebudayaan tertentu. Tidak menutup kemungkinan faktor- faktor di atas, walaupun kedudukkannya bergeser fungsinya secara ganda menjadi fungsi dasar dalam membentuk kebudayaan.
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan sub-etnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri karena mereka biasanya hidup di daerah/wilayah tertentu sehingga disebut kebudayaan daerah. Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan daerah sebagai suatu sistem nilai yang menuntun sikap, perilaku dan gaya hidup, merupakan identitas dan menjadi kebanggan dari suku bangsa yang bersangkutan. Local genius adalah nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing. Oleh karena itu, local genius biasanya menjadi titik pangkal kemampuan budaya daerah untuk menangkal dan atau menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
Kebudayaan yang ada di nusantara telah lama saling berkomunikasi dan berintegrasi dalam kesetaraan. Dalam kehidupan bernegara saat ini, dapat dikatakan bahwa kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian, perkembangan kehidupan sosial budaya bangsa tidak akan terlepas dari perkembangan sosial budaya daerah.
Kebudyaan nasional juga bisa merupakan interaksi antara budaya yang ada dengan budaya asing yang diterima bersama seluruh bangsa. Hal yang penting dari interaksi itu adalah inetraksi budaya harus berjalan wajar dan alamiah tanpa paksaan dan dominasi budaya satu daerah terhadap budaya lainnya.

Sumber :
https://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-arti-definisi-ketahanan-nasional-bangsa-negara-indonesia/

KETAHANAN NASIONAL INDONESIA


KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas), merupakan konsepsi Nasional dalam Pencapaian Tujuan Nasional, yang pada intinya tercapainya Keamanan dan Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Negara.  Suatu rumusan Tujuan Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD RI 1945, ialah membentuk suatu ”Pemerintahan Negara” yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka pencapaian Tujuan Nasional, diperlukan Ketahanan nasional, yaitu suatu kondisi dinamik kehidupan Nasional yang terintegrasi yang harus diwujudkan pada suatu saat, yang mampu menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan ( TAHG ). Dan untuk mewujudkan Ketahanan Nasional, diperlukan Konsepsi Tannas, yaitu konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan secara seimbang, serasi dan selaras, yang dilaksanakan melalui Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional. Dengan kata lain, pada saat kita menyelesaikan masalah keamanan harus ikut dipikirkan masalah kesejahteraan, demikian pula sebaliknya.
Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:
a) Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
b) Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
(1). Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
(2). Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
(3). Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Ciri dan asas ketahanan nasional
Ketahanan nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia bertumpu pada budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sehingga berbagai cirri ketahanan nasional yang dikembangkan tidak dapat dilepaskan dari tata kehidupan bangsa Indonesia (Suhady dan Sinaga, 2006).
a) Ciri Ketahanan Nasional
(1). Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa yang sedang membangun menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul.
(2). Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicitacitakan.
(3). Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan dengan menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional berdasarkan rasa cinta tanah air, setia kepada perjuangan, ulet dalam usaha yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan yang dihadapi sebagai akibat dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan antar bangsa maupun dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
b) Asas Ketahanan Nasional
Pengembangan ketahanan nasional bangsa Indonesia didasari pada asasasas sebagai berikut:
(1)   Kesejahteraan dan keamanan;
(2)    Utuh menyeluruh terpadu;
(3)    Kekeluargaan;
(4)    Mawas diri;

 Kedudukan Ketahanan Nasional
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.

Perwujudan Ketahanan Nasional
Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi (Bahan Penataran, BP7 Pusat, 1996):
a) Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
b) Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
c) Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur. d) Ketahanan sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
e) Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.


Sumber :

Friday, 24 April 2015

Wilayah Perbatasan Indonesia



Pemerintah RI telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Tentang Hukum Laut).
Dari 17.504 pulau di Indonesia, terdapat 92 (sembilan puluh dua) pulau-pulau kecil yang dijadikan sebagai titik dasar dan referensi untuk menarik garis pangkal kepulauan yang berbatasan langsung dengan 10 (sepuluh) negara tetangga di wilayah laut yang tersebar pada 10 (sepuluh) provinsi. Dan dari data Strategi Nasional (Stranas) Pembangunan Daerah Tertinggal terdapat 26 (dua puluh enam) kabupatenyang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Pengelolaan wilayah perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil terluar selama ini belum terintegrasi dengan baik, dimana tiap Departemen cenderung berjalan berdasarkan kepentingan masing-masing dan mengabaikan keterpaduan.


Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik, seperti :
1.      Indonesia-Malaysia
Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia – Malaysia kedua negara masing-masing melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal tersebut membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut.
Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritime yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970.
Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dariMalaysia oleh Mahkamah Internasional.
Batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia ditarik dari dekat Singapura dan berakhir di dekat Pulau Batu Mandi di Selat Malaka. Artinya tidak ada batas perairan yang berupa batas laut wilayah antara Malaysia dan Indonesia setelah Pulau Batu Mandi ke arah Barat Laut di Selat Malaka. Yang ada hanyalah batas landas kontinen yang ditetapkan pada tahun 1969. Batas landas kontinen, sesuai dengan hukum laut internasional, merupakan batas yang memisahkan dasar laut dua atau lebih negara. Batas landas kontinen tersebut tidak mengatur batas tubuh air. Sehingga secara umum, batas landas kontinen ini berlaku dalam hal pengelolaan lapisan di bawah laut (dasar laut) yang biasanya digunakan untuk pertambangan lepas pantai (off shore).
Masalah yang sering terjadi :

Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.

2.      Indonesia-Singapura
Batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura ditentukan atas dasar hukum internasional. Perjanjian ini didasari atas Konvensi PBB Tentang batas wilayah laut (The United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada 1982. Kedua negara juga turut meratifikasi UNCLOS. Ratifikasi dari batas wilayah laut yang disetujui ini merupakan kelanjutan dari perjanjian batas wilayah laut yang sebelumnya telah disetujui oleh kedua negara sebelumnya pada 25 Mei 1973. Sementara perjanjian terbaru yang diratifikasi, mempertegas batas wilayah laut dari Pulau Nipa hingga Pulau Karimun Besar. Sedangkan pada sebelah barat, pihak keamanan dan petugas navigasi dari kedua negara dapat melaksanakan tugas mereka secara signifikan tanpa ada gangguan di wilayah Selat Singapura. 
Perjanjian ini akan menentukan dasar hukum bagi petugas berwenang kedua negara dalam menjaga keamanan, keselamatan navigasi, penegakan hukum dan pengamanan atas zona maritim berdasarkan hukum yang berlaku. Indonesia dan Singapura masih harus menyelesaikan masalah perbatasan mereka di wilayah timur antara Batam dan Changi dan lokasi diantara Bintan serta South Ledge, Middle Rock dan Batu Puteh. Penyelesaian batas wilayah timur ini masih menunggu negosiasi antara Singapura dan Malaysia yang masih harus dilakukan usai Pengadilan Internasional memerintahkan Singapura dan Malaysia untuk melakukan perundingan pada 2008 lalu.

            Masalah yang sering terjadi :
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.

3.      Indonesia-Filipina
Proses perundingan batas maritim RI – Filipina yang dilakukan sampai dengan tahun 2007 telah mencapai kemajuan yang signifikan dengan dihasilkannya kesepakatan atas garis batas diantara kedua Tim Teknis Perunding. Saat ini proses perundingan masih tertunda karena persoalan internal di pihak Filipina, yaitu dikeluarkannya Republic Act No. 9522 bulan Maret 2009, yang berisikan perubahan dari penetapan titik-titik dasar garis pangkal (baseline) negara kepulauan Filipina, yang sebelumnya ditetapkan dalam Republic Act No. 3046 tahun 1961 dan Republic Act No. 5446 tahun 1968. Pada kesempatan pertemuan bilateral tingkat kepala negara antara RI-Filipina yang diselenggarakan pada tanggal 8 Maret 2011, Menteri Luar Negeri kedua negara telah menandatangani Joint Declaration between the Republic of Indonesia and the Republic of the Philippines concerning Maritime Boundary Delimitation, yang intinya:

- Mempercepat proses penyelesaikan penetapan batas  maritim RI-Filipina sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982; 
- Menginstruksikan Tim Teknis Bersama Penetapan Batas Maritim antara Republik Indonesia dan Republik Filipina untuk bertemu dalam waktu yang secepat mungkin
Masalah yang sering terjadi :
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
4.      Indonesia-Thailand
Batas Landas Kontinen telah diselesaikan. penetapan garis batas landas kontinen kedua negara terletak di Selat Malaka dan laut Andaman. Perjanjian ini ditandatangai tanggal 17 Desember 1971, dan berlaku mulai 7 April 1972. Sedangkan untuk batas ZEE masih dirundingkan. Pertemuan penjajagan awal telah dilaksanakan tanggal  25 Agustus 2010 di Bangkok. Thailand masih memerlukan konsultasi dengan parlemen untuk berunding. 

Masalah yang sering terjadi :
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
5.      Indonesia-Vietnam
Indonesia dan Viet Nam telah menyelesaikan perjanjian batas Landas Kontinen pada tahun 2003. Batas landas kontinen antara Indonesia – Vietnam ditarik dari pulau besar ke pulau besar (main land to main land). Dalam perjanjian tersebut Indonesia berhasil meyakinkan Vietnam untuk menggunakan dasar Konvensi Laut UNCLOS 1982. Dengan demikian prinsip Indonesia sebagai negara Kepulauan telah terakomodasi. Permasalahan batas maritim antara Indonesia dan Viet Nam yang masih harus dirundingkan adalah penetapan garis batas ZEE. Pertemuan pertama untuk membahas garis batas ZEE telah dilangsungkan pada bulan Mei 2010 di Hanoi dan telah dilanjutkan pada pertemuan terakhir bulan Juli 2011 di Hanoi. Kedua negara kini tengah menjajaki untuk mempelajari proposal garis batas ZEE masing-masing.

Masalah yang sering terjadi :
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.


6.      Indonesia-Australia
Perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi wilayah  yang sangat luas, terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi sesuatu yang menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS ’82 (menggunakan Konvensi Genewa 1958) maupun sesudahnya. Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian (Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia.

Secara Garis besar perjanjian batas maritim Indonesia – Australia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :

·   Perjanjian  perbatasan pada tanggal 18 Mei 1971 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah perairan selatan Papua dan Laut Arafura.
·   Perjanjian perbatasan pada tanggal  9 Oktober 1972 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah Laut Timor dan Laut Arafura.
·   Perjanjian perbatasan maritim pada tanggal 14 Maret 1997 yang meliputi ZEE dan Batas Landas Kontinen Indonesia Australia dari perairan selatan P.Jawa termasuk perbatasan maritim di P.Ashmore dan P.Chrismas.
Pada tanggal 9 September 1989 telah disetujui pembagian Timor Gap yang dibagi menjadi 3 area (A,B dan C) dalam suatu Zone yang disebut ”Zone Of Cooperation”. Perjanjian Timor Gab ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 1991, perjanjian ini juga tidak membatalkan perjanjian yang sudah ada sebelumnya, namun dengan merdekanya Timor Leste maka perjanjian ini secara otomatis menjadi batal.

Masalah yang sering terjadi :
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.


7.      Indonesia-India
Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New Delhi, tentang perjanjian garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan.

Masalah yang sering terjadi :
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau  Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.

8.      Indonesia-Papua Nugini
Batas darat Indonesia dan Papua New Guinea didasarkan pada perjanjian Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas Indonesia dan Papua Nugini.Ditandatangani pada Tanggal 12 Februari 1973 di Jakarta. Pemerintah selanjutnya meratifikasi perjanjian tersebut dengan membentuk Undang-undang Nomor 6 tahun 1973. Namun sampai saat ini perjanjian bilateral tersebut belum menjadi landasan legal bagi survey dan demarkasi batas darat antara kedua negara. Sebagai bagian dari perjanjian bilateral 1973, telah didirikan 14 pilar MM di sepanjang perbatasan Indonesia dan Papua Nugini. Titik-titik tersebut ada di 141° Bujur Timur, mulai dari pilar MM1 sampai dengan MM10. Selanjutnya mulai dari pilar MM11 sampai dengan pilar MM14 berada pada meridian 141° 01’ 10". Pilar MM10 dan MM11 batas kedua negara mengikuti Thalweg dari sungai Fly. Selain ke 14 pilar MM, antara tahun 1983- 1991, sesuai amanat Pasal 9 Perjanjian 1973 antara Indonesia dengan Papua Nugini, telah didirikan 38 Pilar MM baru. Sehingga sampai saat ini telah berdiri 52 pilar MM di sepanjang garis perbatasan. Penambahan 38 pilar MM baru tersebut saat ini masih tertuang dalam Deklarasi Bersama (Joint declaration) yang ditandatangani oleh otoritas survey and mapping kedua pemerintahan.
Masalah yang sering terjadi :
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.


9.      Indonesia-Timor Leste
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
First Meeting Joint Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19 Desember 2002 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003.

Masalah yang sering terjadi :
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah,  bahasa Indonesia,  serta berinteraksi secara  sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.  Persamaan  budaya dan ikatan   kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,  dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,  dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.  Disamping itu,  keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan  perbatasan di kemudian hari.

10.  Indonesia-Republik Palau
Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dengan luas daratan  ± 500 km2.
Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan.

Masalah yang sering terjadi :
Palau memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu dilakukan perundingan antara kedua negara agar terjadi kesepakatan mengenai garis batas ZEE

KONDISI WILAYAH PERBATASAN
Wilayah Perbatasan Darat
Wilayah Perbatasan Kalimantan & Malaysia
Pulau Kalimantan memiliki wilayah perbatasan di 8 (delapan) daerah kabupaten, di Provinsi Kalimantan Barat 5 (lima) kabupaten (Kab. Sanggau, Kapuas Hulu, Sambas, Sintang, Bengkayang) sepanjang 966 km dan di Provinsi Kalimantan Timur 3 (tiga) kabupaten (Kab. Nunukan, Kutai Barat, dan Malinau) sepanjang 1.038 km. Hanya Entikong (Kab. Sanggau, Kalbar)dan Kab. Nunukan (Kaltim) yang kondisi Custom, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS) sudah cukup baik. Kab. Bengkayang CIQS-nya masih darurat dan kondisi jalannya sangat buruk. Sedangkan wilayah lain belum mempunyai pintu perbatasan resmi.
Potensi sumber daya alam wilayah perbatasan di Kalimantan cukup besar dan bernilai ekonomi tinggi seperti hutan produksi, hutan lindung, taman nasional, dan danau alam yang dapat dikembangkan sebagai daerah ekowisata, serta sumber daya laut di sepanjang perbatasan maritim. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum serta rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat berdampak terhadap munculnya illegal logging oleh oknum pengusaha Malaysia yang bekerja sama dengan penduduk Indonesia.
Wilayah Perbatasan NTT & Timor Leste
Perbatasan antara Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Timor Leste terletak di 3 (tiga) kabupaten, yaitu Belu, Kupang, dan Timor Tengah Utara (TTU). Garis perbatasan di NTT tersebar di 9 (sembilan) kecamatan. Pintu perbatasan terdapat di beberapa kecamatan, namunyang sering digunakan sebagai akses lintas batas adalah di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Sarana dan prasarana perhubungan darat maupun laut ke pintu perbatasan Timor Leste cukup baik sehingga akses kedua pihak relatif mudah dan cepat.
Potensi sumber daya alam di wilayah perbatasan NTT tidak terlalu besar. Kondisi masyarakat umumnya miskin dengan tingkat kesejahteraan rendah dan bertempat tinggal di wilayah tertinggal dan terisolir. Mata pencarian utama adalah pertanian lahan kering. Saat ini kondisi masyarakat Indonesia di wilayah perbatasan lebih baik dari warga Timor Leste.
Wilayah Perbatasan Papua & Papua New Guinea (PNG)
Perbatasan Papua PNG terletak di Jayapura, Kab. Keerom, Kab. Peg. Bintang, Kab. Boven Digoel dan Kab. Merauke. Panjang perbatasan itu adalah 760 km dengan 52 (lima puluh dua) pilar batas. Fasilitas CIQS-nya belum lengkap tersedia. Secara fisik kondisi wilayah perbatasan ini bergunung-gunung dan sulit ditembus dengan sarana perhubungan biasa atau kendaraan roda empat. Kondisi masyarakat di sepanjang wilayah perbatasan Papua sebagian besar masih miskin dengan tingkat kesejahteraan rendah, tertinggal dan kurang mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan secara umum tidak jauh berbeda dengan masyarakat di Papua New Guinea.
Wilayah perbatasan Papua memiliki sumber daya alam yang sangat besar berupa hutan konversi dan hutan lindung dan taman nasional. Selain itu juga terdapat sumber daya air yang cukup besar dari sungai-sungai, serta kandunganmineral dan logam seperti tembaga dan emas.

sumber :