Download

Friday, 24 April 2015

Wilayah Perbatasan Indonesia



Pemerintah RI telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Tentang Hukum Laut).
Dari 17.504 pulau di Indonesia, terdapat 92 (sembilan puluh dua) pulau-pulau kecil yang dijadikan sebagai titik dasar dan referensi untuk menarik garis pangkal kepulauan yang berbatasan langsung dengan 10 (sepuluh) negara tetangga di wilayah laut yang tersebar pada 10 (sepuluh) provinsi. Dan dari data Strategi Nasional (Stranas) Pembangunan Daerah Tertinggal terdapat 26 (dua puluh enam) kabupatenyang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Pengelolaan wilayah perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil terluar selama ini belum terintegrasi dengan baik, dimana tiap Departemen cenderung berjalan berdasarkan kepentingan masing-masing dan mengabaikan keterpaduan.


Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik, seperti :
1.      Indonesia-Malaysia
Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia – Malaysia kedua negara masing-masing melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal tersebut membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut.
Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritime yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970.
Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dariMalaysia oleh Mahkamah Internasional.
Batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia ditarik dari dekat Singapura dan berakhir di dekat Pulau Batu Mandi di Selat Malaka. Artinya tidak ada batas perairan yang berupa batas laut wilayah antara Malaysia dan Indonesia setelah Pulau Batu Mandi ke arah Barat Laut di Selat Malaka. Yang ada hanyalah batas landas kontinen yang ditetapkan pada tahun 1969. Batas landas kontinen, sesuai dengan hukum laut internasional, merupakan batas yang memisahkan dasar laut dua atau lebih negara. Batas landas kontinen tersebut tidak mengatur batas tubuh air. Sehingga secara umum, batas landas kontinen ini berlaku dalam hal pengelolaan lapisan di bawah laut (dasar laut) yang biasanya digunakan untuk pertambangan lepas pantai (off shore).
Masalah yang sering terjadi :

Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.

2.      Indonesia-Singapura
Batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura ditentukan atas dasar hukum internasional. Perjanjian ini didasari atas Konvensi PBB Tentang batas wilayah laut (The United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada 1982. Kedua negara juga turut meratifikasi UNCLOS. Ratifikasi dari batas wilayah laut yang disetujui ini merupakan kelanjutan dari perjanjian batas wilayah laut yang sebelumnya telah disetujui oleh kedua negara sebelumnya pada 25 Mei 1973. Sementara perjanjian terbaru yang diratifikasi, mempertegas batas wilayah laut dari Pulau Nipa hingga Pulau Karimun Besar. Sedangkan pada sebelah barat, pihak keamanan dan petugas navigasi dari kedua negara dapat melaksanakan tugas mereka secara signifikan tanpa ada gangguan di wilayah Selat Singapura. 
Perjanjian ini akan menentukan dasar hukum bagi petugas berwenang kedua negara dalam menjaga keamanan, keselamatan navigasi, penegakan hukum dan pengamanan atas zona maritim berdasarkan hukum yang berlaku. Indonesia dan Singapura masih harus menyelesaikan masalah perbatasan mereka di wilayah timur antara Batam dan Changi dan lokasi diantara Bintan serta South Ledge, Middle Rock dan Batu Puteh. Penyelesaian batas wilayah timur ini masih menunggu negosiasi antara Singapura dan Malaysia yang masih harus dilakukan usai Pengadilan Internasional memerintahkan Singapura dan Malaysia untuk melakukan perundingan pada 2008 lalu.

            Masalah yang sering terjadi :
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.

3.      Indonesia-Filipina
Proses perundingan batas maritim RI – Filipina yang dilakukan sampai dengan tahun 2007 telah mencapai kemajuan yang signifikan dengan dihasilkannya kesepakatan atas garis batas diantara kedua Tim Teknis Perunding. Saat ini proses perundingan masih tertunda karena persoalan internal di pihak Filipina, yaitu dikeluarkannya Republic Act No. 9522 bulan Maret 2009, yang berisikan perubahan dari penetapan titik-titik dasar garis pangkal (baseline) negara kepulauan Filipina, yang sebelumnya ditetapkan dalam Republic Act No. 3046 tahun 1961 dan Republic Act No. 5446 tahun 1968. Pada kesempatan pertemuan bilateral tingkat kepala negara antara RI-Filipina yang diselenggarakan pada tanggal 8 Maret 2011, Menteri Luar Negeri kedua negara telah menandatangani Joint Declaration between the Republic of Indonesia and the Republic of the Philippines concerning Maritime Boundary Delimitation, yang intinya:

- Mempercepat proses penyelesaikan penetapan batas  maritim RI-Filipina sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982; 
- Menginstruksikan Tim Teknis Bersama Penetapan Batas Maritim antara Republik Indonesia dan Republik Filipina untuk bertemu dalam waktu yang secepat mungkin
Masalah yang sering terjadi :
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
4.      Indonesia-Thailand
Batas Landas Kontinen telah diselesaikan. penetapan garis batas landas kontinen kedua negara terletak di Selat Malaka dan laut Andaman. Perjanjian ini ditandatangai tanggal 17 Desember 1971, dan berlaku mulai 7 April 1972. Sedangkan untuk batas ZEE masih dirundingkan. Pertemuan penjajagan awal telah dilaksanakan tanggal  25 Agustus 2010 di Bangkok. Thailand masih memerlukan konsultasi dengan parlemen untuk berunding. 

Masalah yang sering terjadi :
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
5.      Indonesia-Vietnam
Indonesia dan Viet Nam telah menyelesaikan perjanjian batas Landas Kontinen pada tahun 2003. Batas landas kontinen antara Indonesia – Vietnam ditarik dari pulau besar ke pulau besar (main land to main land). Dalam perjanjian tersebut Indonesia berhasil meyakinkan Vietnam untuk menggunakan dasar Konvensi Laut UNCLOS 1982. Dengan demikian prinsip Indonesia sebagai negara Kepulauan telah terakomodasi. Permasalahan batas maritim antara Indonesia dan Viet Nam yang masih harus dirundingkan adalah penetapan garis batas ZEE. Pertemuan pertama untuk membahas garis batas ZEE telah dilangsungkan pada bulan Mei 2010 di Hanoi dan telah dilanjutkan pada pertemuan terakhir bulan Juli 2011 di Hanoi. Kedua negara kini tengah menjajaki untuk mempelajari proposal garis batas ZEE masing-masing.

Masalah yang sering terjadi :
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.


6.      Indonesia-Australia
Perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi wilayah  yang sangat luas, terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi sesuatu yang menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS ’82 (menggunakan Konvensi Genewa 1958) maupun sesudahnya. Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian (Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia.

Secara Garis besar perjanjian batas maritim Indonesia – Australia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :

·   Perjanjian  perbatasan pada tanggal 18 Mei 1971 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah perairan selatan Papua dan Laut Arafura.
·   Perjanjian perbatasan pada tanggal  9 Oktober 1972 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah Laut Timor dan Laut Arafura.
·   Perjanjian perbatasan maritim pada tanggal 14 Maret 1997 yang meliputi ZEE dan Batas Landas Kontinen Indonesia Australia dari perairan selatan P.Jawa termasuk perbatasan maritim di P.Ashmore dan P.Chrismas.
Pada tanggal 9 September 1989 telah disetujui pembagian Timor Gap yang dibagi menjadi 3 area (A,B dan C) dalam suatu Zone yang disebut ”Zone Of Cooperation”. Perjanjian Timor Gab ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 1991, perjanjian ini juga tidak membatalkan perjanjian yang sudah ada sebelumnya, namun dengan merdekanya Timor Leste maka perjanjian ini secara otomatis menjadi batal.

Masalah yang sering terjadi :
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.


7.      Indonesia-India
Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New Delhi, tentang perjanjian garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan.

Masalah yang sering terjadi :
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau  Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.

8.      Indonesia-Papua Nugini
Batas darat Indonesia dan Papua New Guinea didasarkan pada perjanjian Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas Indonesia dan Papua Nugini.Ditandatangani pada Tanggal 12 Februari 1973 di Jakarta. Pemerintah selanjutnya meratifikasi perjanjian tersebut dengan membentuk Undang-undang Nomor 6 tahun 1973. Namun sampai saat ini perjanjian bilateral tersebut belum menjadi landasan legal bagi survey dan demarkasi batas darat antara kedua negara. Sebagai bagian dari perjanjian bilateral 1973, telah didirikan 14 pilar MM di sepanjang perbatasan Indonesia dan Papua Nugini. Titik-titik tersebut ada di 141° Bujur Timur, mulai dari pilar MM1 sampai dengan MM10. Selanjutnya mulai dari pilar MM11 sampai dengan pilar MM14 berada pada meridian 141° 01’ 10". Pilar MM10 dan MM11 batas kedua negara mengikuti Thalweg dari sungai Fly. Selain ke 14 pilar MM, antara tahun 1983- 1991, sesuai amanat Pasal 9 Perjanjian 1973 antara Indonesia dengan Papua Nugini, telah didirikan 38 Pilar MM baru. Sehingga sampai saat ini telah berdiri 52 pilar MM di sepanjang garis perbatasan. Penambahan 38 pilar MM baru tersebut saat ini masih tertuang dalam Deklarasi Bersama (Joint declaration) yang ditandatangani oleh otoritas survey and mapping kedua pemerintahan.
Masalah yang sering terjadi :
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.


9.      Indonesia-Timor Leste
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
First Meeting Joint Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19 Desember 2002 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003.

Masalah yang sering terjadi :
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah,  bahasa Indonesia,  serta berinteraksi secara  sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.  Persamaan  budaya dan ikatan   kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,  dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,  dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.  Disamping itu,  keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan  perbatasan di kemudian hari.

10.  Indonesia-Republik Palau
Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dengan luas daratan  ± 500 km2.
Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan.

Masalah yang sering terjadi :
Palau memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu dilakukan perundingan antara kedua negara agar terjadi kesepakatan mengenai garis batas ZEE

KONDISI WILAYAH PERBATASAN
Wilayah Perbatasan Darat
Wilayah Perbatasan Kalimantan & Malaysia
Pulau Kalimantan memiliki wilayah perbatasan di 8 (delapan) daerah kabupaten, di Provinsi Kalimantan Barat 5 (lima) kabupaten (Kab. Sanggau, Kapuas Hulu, Sambas, Sintang, Bengkayang) sepanjang 966 km dan di Provinsi Kalimantan Timur 3 (tiga) kabupaten (Kab. Nunukan, Kutai Barat, dan Malinau) sepanjang 1.038 km. Hanya Entikong (Kab. Sanggau, Kalbar)dan Kab. Nunukan (Kaltim) yang kondisi Custom, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS) sudah cukup baik. Kab. Bengkayang CIQS-nya masih darurat dan kondisi jalannya sangat buruk. Sedangkan wilayah lain belum mempunyai pintu perbatasan resmi.
Potensi sumber daya alam wilayah perbatasan di Kalimantan cukup besar dan bernilai ekonomi tinggi seperti hutan produksi, hutan lindung, taman nasional, dan danau alam yang dapat dikembangkan sebagai daerah ekowisata, serta sumber daya laut di sepanjang perbatasan maritim. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum serta rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat berdampak terhadap munculnya illegal logging oleh oknum pengusaha Malaysia yang bekerja sama dengan penduduk Indonesia.
Wilayah Perbatasan NTT & Timor Leste
Perbatasan antara Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Timor Leste terletak di 3 (tiga) kabupaten, yaitu Belu, Kupang, dan Timor Tengah Utara (TTU). Garis perbatasan di NTT tersebar di 9 (sembilan) kecamatan. Pintu perbatasan terdapat di beberapa kecamatan, namunyang sering digunakan sebagai akses lintas batas adalah di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Sarana dan prasarana perhubungan darat maupun laut ke pintu perbatasan Timor Leste cukup baik sehingga akses kedua pihak relatif mudah dan cepat.
Potensi sumber daya alam di wilayah perbatasan NTT tidak terlalu besar. Kondisi masyarakat umumnya miskin dengan tingkat kesejahteraan rendah dan bertempat tinggal di wilayah tertinggal dan terisolir. Mata pencarian utama adalah pertanian lahan kering. Saat ini kondisi masyarakat Indonesia di wilayah perbatasan lebih baik dari warga Timor Leste.
Wilayah Perbatasan Papua & Papua New Guinea (PNG)
Perbatasan Papua PNG terletak di Jayapura, Kab. Keerom, Kab. Peg. Bintang, Kab. Boven Digoel dan Kab. Merauke. Panjang perbatasan itu adalah 760 km dengan 52 (lima puluh dua) pilar batas. Fasilitas CIQS-nya belum lengkap tersedia. Secara fisik kondisi wilayah perbatasan ini bergunung-gunung dan sulit ditembus dengan sarana perhubungan biasa atau kendaraan roda empat. Kondisi masyarakat di sepanjang wilayah perbatasan Papua sebagian besar masih miskin dengan tingkat kesejahteraan rendah, tertinggal dan kurang mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan secara umum tidak jauh berbeda dengan masyarakat di Papua New Guinea.
Wilayah perbatasan Papua memiliki sumber daya alam yang sangat besar berupa hutan konversi dan hutan lindung dan taman nasional. Selain itu juga terdapat sumber daya air yang cukup besar dari sungai-sungai, serta kandunganmineral dan logam seperti tembaga dan emas.

sumber :






PERANG DUNIA II


PERANG DUNIA II
Keadaan politik internasional menjelang Perang Dunia II menyerupai keadaan tahun 1900-1914 sebelum Perang Dunia I. Ada yang menyatakan bahwa Perang Dunia II merupakan lanjutan Perang Dunia I. Perang Dunia I merupakan balas dendam Perancis terhadap Jerman karena dipermalukan dalam kekalahannya ketika kalah perang tahun 1870-1871. Selain itu dalam masalah industri, Jerman juga bersaing dengan Inggris. Dengan persaingan-persaingan itu maka terbentuklah persekutuan militer (aliansi). Ada dua persekutuan, yakni Triple Alliantie yang kemudian dikenal dengan “Blok Sentral” yang terdiri atas Jerman, Austria dan Italia. SedangkanTriple Entente yang kemudian disebut “Blok Sekutu” yang terdiri atas Perancis, Inggris, Rusia dan lain-lain. Pada tanggal 1 Agustus 1914 Jerman mengumumkan perang kepada Rusia dan disusul Perancis mengumumkan perang kepada Jerman tanggal 3 Agustus 1914. Kemudian tanggal 4 Agustus Inggris mengumumkan perang kepada Jerman. Selanjutnya berkecamuklah perang yang hamper melibatkan seluruh dunia dikenal dengan Perang Dunia I. Perang ini berakhir dengan kekalahan Jerman yang menyerah pada tanggal 11 November 1918. Sebagai pihak yang kalah, Jerman harus membayar ganti rugi kepada Sekutu dengan dikuatkan dalam Perjanjian Versailles pada tahun 1919. Kekalahan Jerman dengan telak ini memberi kesempatan kepada Adolf Hitler membangkitkan bangsanya untuk melakukan balas dendam kepada Perancis. Adolf Hitler mengembangkan fasisme dan kemudian memulai Perang Dunia II dengan menyerbu Polandia pada tanggal di kota Danzig pada tanggal 1 September 1939. Peristiwa itulah yang menjadi sebab langsung terjadinya Perang Dunia II.

Sebab-Sebab Umum Terjadinya Perang Dunia II

Penyebab umum terjadinya Perang Dunia II sebagai berikut :
a.    Kegagalan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dalam menciptakan perdamaian dunia.
LBB bukan lagi alat untuk mencapai tujuan, tetapi menjadi alat politik Negara-negara besar untuk mencari keuntungan. LBB tidak dapat berbuat apa-apa ketika
negara-negara besar berbuat semaunya, misalnya pada tahun 1935 Italia melakukan serangan terhadap Ethiopia.
b.    Negara - negara maju saling berlomba memperkuat militer dan persenjataannya.
Dengan kegagalan LBB tersebut, dunia Barat terutama Jerman dan Italia
mencurigai komunisme Rusia, tetapi kemudian Rusia mencurigai fasisme Italia
dan nasional-sosialis Jerman. Oleh karena saling mencurigai akhirnya Negara-negara tersebut memperkuat militer dan pesenjataannya.
c.    Adanya politik aliansi (mencari kawan persekutuan).
Kekhawatiran akan adanya perang besar, maka negara-negara mencari kawan
dan muncullah dua blok besar yakni:

1. Blok Fasis terdiri atas Jerman, Italia, dan Jepang
2. Blok Sekutu terdiri atas:
a) Blok demokrasi yaitu Perancis, Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda.
b) Blok komunis yaitu Rusia,Polandia, Hongaria, Bulgaria, Yugoslavia,
Rumania, dan Cekoslovakia.
d.   Adanya pertentangan-pertentangan akibat ekspansi.
Jerman mengumumkan “Lebensraum”nya (Jerman Raya) yang meliputi Eropa Tengah dan Italia menginginkan Italia Irredenta (Italia Raya) yang meliputi seluruh laut Tengah dan Abbesinea, serta Jepang mengumumkan Kemakmuran Bersama di Asia Timur Raya.Ini berarti merupakan tantangan terhadap imperialisme Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.
e.   Adanya pertentangan faham demokrasi, fasisme dan komunisme.
f.    Adanya politik balas dendam (“Revanche Idea”) Jerman terhadap Perancis,
karena Jerman merasa dihina dengan Perjanjian Versailles.

2. Sebab Khusus Terjadinya Perang Dunia II

Di Eropa, sebab khusus terjadinya Perang Dunia II adalah serbuan Jerman ke
Kota Danzig, Polandia pada tanggal 1 September 1939. Polandia merupakan negara di bawah pengawasan Liga Bangsa-Bangsa. Hitler menuntut Danzig karena penduduknya adalah bangsa Jerman, tetapi Polandia menolak tuntutan itu. Pada tanggal 3 September 1939 negara-negara pendukung LBB terutama Inggris dan Perancis mengumumkan perang kepada Jerman, kemudian diikuti sekutu-sekutunya.
erika di Pearl Harbour, Hawai (7 Desember 1941).

Asia Pasifik
Pada tanggal 1 September 1939, Jerman menyerang Danzig (Polandia). Sejak saat itulah meletus perang dunia 2. Akibat tindakan Jerman ini akhirnya negara Inggris dan Perancis pada tanggal 3 September 1939 menyatakan perang terhadap Jerman dan kemudian diikuti oleh negara sekutu lainnya.

Negara yang Terlibat Perang Dunia 2

  • Blok Fasis/Sentral: Jerman, Italia, Jepang, Austria, Rumana, Finlandia, Hungaria.
  • Blok Sekutu: Inggris, Perancis, Rusia, Amerika Serikat, Polandia, Belgia, dan negara sekutu lain.
Jalannya perang dunia 2 terjadi di beberapa medan pertempuran sebagai berikut:
  1. Medan Timur (Rusia) 1939-1944
  2. Medan Barat (Eropa) 1939-1945
  3. Medan Afrika (Balkan) 1940-1945
  4. Medan Asia-Pasifik 1941-1945
    • Sejak tahun 1939-1942 kemengan berada di pihak negara fasis yaitu Jerman, Italia, Jepang.
    • Tahun 1942 merupakan titik balik ketika blok fasis mengalami kekalahan.
      • Jerman pertama kali kalah dari Rusia dalam pertempuran Stalingrad (November 1942)
      • Jepang kalah dari sekutu di Pulau Karang (Mei 1992)
    • Antara tahun 1942-1945 kemenangan berada di pihak sekutu                              

    • Akibat dan hasil Perang Dunia II
      1.      Bidang Politik
      a.      Munculnya 2 negara super power / adi kuasa yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet
      b.      Terjadinya perang dingin antara blok barat (Amerika Serikat) dengan blok timur   (Uni Soviet)
      c.      Munculnya Negara-negara merdeka di benua Asia, seperti : Indonesia, India, Srilanka, Philpina.
      d.      Banyak Negara yang mengalami perpecahan, sepeerti : Jerman, Korea, China, Indocina, Yaman.
      e.      Timbulnya persekutuan-persekutuan militer, seperti : NATO, SEATO, ANZUS, METO, Pakta Warsawa,dll.

      2.      Bidang Ekonomi
      a.      Rusaknya sektor-sektor ekonomi dunia, khususnya di Eropa dan Asia.
      b.      Munculnya Amerika Serikat sebagai Negara kreditur dunia.
      c.      Munculnya system ekonomi liberal, komunis dan campuran antara keduanya.
      d.      Rusaknya sarana prasarana kehidupan : jalan, rumah, jembatan.

      3.      Bidang Sosial
      a.      Jatuhnya korban jiwa hingga jutaan jiwa, timbulnya kemiskinan, kelaparan, dan wabah penyakit.
      b.      Munculnya gerakan-gerakan social untuk membantu memulihkan kesejahteraan rakyat yang porak-poranda akibat perang.
      c.      Berdirinya PBB.

      sumber referensi
      http://brainly.co.id/tugas/415930
      http://bayhaqifawas.blogspot.com/2012/12/latar-belakang-terjadinya-perang-dunia.html