Download

Thursday, 8 December 2016

Norma dan Etika Dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial

Norma dan Etika Dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial

I.          Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319).
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
1.      Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud. Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen didasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat produk , menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh . Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban  tersebut,perusahaan berartim menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata lain,sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada mereka. (Velazquez,2005: 321-323). Meskipun demikian, teori kontraktual mempunyai kelemahan diantaranya. Pertama, teori ini secara tidak realistis mengasumsikan bahwa perusahaan melakukan perjanjian secara langsung dengan konsumen. Kedua, teori ini difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak sama dengan bermata dua. Jika konsumen dengan sukarela setuju untuk membeli sebuah produk dengan kualitas- kualitas tertentu , maka dia bisa setuju untuk membeli sebuah produk tanpa kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata lain, kebebasan kontrak memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak dengan secara eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa diandalkan,bisa diperbaiki, aman dan sebagainya.
adi, teori kontrak ini mengimplikasikan bahwa jika konsumen memiliki banyak kesempatan untuk memeriksa produk, beserta pernyataan penolakan jaminan dan dengan sukarela menyetujuinya, maka diasumsikan bertanggungjawab atas cacat atau kerusakan yang disebutkan dalam pernyataan penolakan, serta semua karusakan yang mungkin terlewati saat memeriksanya. Ketiga, asumsi penjual dan pembeli adalah sama dalam perjanjian penjualan. Kedua belah pihak harus mengetahui apa yang mereka lakukan dan tidak ada yang memaksa . Kenyataanya, pembeli dan penjual tidak sejajar/ setara seperti yang diasumsikan .Seorang konsumen yang harus membeli ratusan jenis komoditas tidak bisa berharap mengetahui segala sesuatu tentang semua produk tersebut seperti produsen yang khusus memproduksi produk. Konsumen tidak memiliki keahlian ataupun waktu untuk memperoleh dan memproses informasi untuk dipakai sebagai dasar membuat keputusan.
2.      Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan  terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005: 330) . Adapun    kelemahan yang didapat dari teori ini adalah tidak adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau produsen telah memberikan perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa produsen mampu menemukan resiko – resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah produk sebelum konsumen membeli dan menggunakannya. Pada kenyataannya ,dalam masyarakat dengan inovasi teknologi yang tinggi, produk-produk baru yang kerusakannya tidak bisa dideteksi sebelum dipakai selama beberapa tahun dan akan terus disalurkan ke pasar. Ketiga, teori ini terlihat paternalistik , yang menggambarkan bahwa produsen adalah pihak yang mengambil keputusan –keputusan penting bagi konsumen , setidaknya dalm kaitannya dengan tingkat resiko yang layak diterima konsumen. (Velazquez,2005: 334).
3.      Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati). Walaupun teori ini menguntungkan untuk konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga. Kritik yang dapat diungkapkannya sebagai berikut:
1.      Teori biaya sosial tampaknya kurang adil, karena menganggap orang bertanggungjawab atas hal – hal yang tidak diketahui atau tidak bisa dihindarkan
2.      Membawa kerugian ekonomis, bila teori ini dipraktekkan , maka produsen terpaksa harus mengambil asuransi terhadap kerugian dan biaya asuransi itu bisa menjadi begitu tinggi, sehingga tidak terpikul lagi oleh banyak perusahaan. (Bertens, 2000: 238-239).
Ada juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
1.      Kualitas produk
Dengan kualitas produk disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas produk yang berkualitas , karena ia membayar untuk itu. Dan bisnis berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya produk yang tidak kadaluwarsa( bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau makanan). (Bertens, 2000: 240)
2.      Harga
Harga yang adil merupakan sebuah topik etika yang sudah tua. Mulai dari zaman Aristoteles dan pemikirannya sampai abad pertengahan. Di zaman modern , struktur ekonomi tentu menjadi lebih kompleks. Karena itu, masalah harga pun menjadi suatu kenyataan ekonomis sangat kompleks yang ditentukan oleh banyak faktor sekaligus, namun masalah ini tetap diakui mempunyai implikasi etis yang penting. Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar. Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah bahwa harga yang adil dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di pasar tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia pasang. Transaksi terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam hal ini mereka tentu dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar dan harga yang mau mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan barangnya dengan harga lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke tempat itu. Harga bisa dianggap adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
3.      Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan produk dan label yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang semakin penting. Selain bertujuan melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan produk, terutama di era toko swalayan sekarang. Pengemasan dan label dapat menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan etis yang pertama ialah informasi yang disebut pada kemasan benar . Kemudian tuntutan lain yang diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh menyesatkan konsumen. (Bertens, 2000: 245-246).
Contoh Kasus Perlindungan Konsumen
KASUS INDOMIE DI TAIWAN
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

II.    Etika Iklan
Dalam periklanan, etika dan persaingan yang sehat sangat diperlukan untuk menarik konsumen. Karena dunia periklanan yang sehat sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi suatu negara. Sudah saatnya iklan di Indonesia bermoral dan beretika. Berkurangnya etika dalam beriklan membuat keprihatinan banyak orang. Tidak adanya etika dalam beriklan akan sangat merugikan bagi masyarakat, selain itu juga bagi ekonomi suatu negara. Secara tidak sadar iklan yang tidak beretika akan menghancurkan nama mereka sendiri bahkan negaranya sendiri. Saat ini banyak kita jumpai iklan-iklan di media cetak dan media elektronik menyindir dan menjelek-jelekkan produk lain. Memang iklan tersebut menarik, namun sangat tidak pantas karena merendahkan produk saingannya. Di Indonesia iklan-iklan yang dibuat seharusnya sesuai dengan kebudayaan kita dan bisa memberikan pendidikan bagi banyak orang. Banyak sekali iklan yang tidak beretika dan tidak sepantasnya untuk di iklankan. Makin tingginya tingkat persaingan menyebabkan produsen lupa atau bahkan pura-pura lupa bahwa iklan itu harus beretika. Banyak sekali yang melupakan etika dalam beriklan. Iklan sangat penting dalam menentukan posisi sebuah produk.
Definisi iklan:
Pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat
Definisi periklanan adalah seluruh proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, penyampaian dan umpan balik dari pesan komunikasi pemasaran
(Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan 3, 2007)
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1.    Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1.    Tata krama isi iklan
2.    Tata krama raga iklan
3.    Tata krama pemeran iklan
4.    Tata krama wahana iklan

2.    Tata Cara (Code of Practices)

Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan.
Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1.    Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
2.    Bersaing secara sehat.
3.    Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Iklan
Kasus Iklan Tidak Etis Antara Telkomsel Dengan XL
Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.

III.    Privasi Konsumen
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Contoh Kasus Pelanggaran Privasi Konsumen
Penumpang Go-Jek dan GrabBike, Tak Sadar Kalau Privasi Mereka Tengah Dilanggar
Selama ini, berita di media massa selalu membahas kekerasan atau ancaman yang diterima oleh para pengemudi Go-Jek dan GrabBike. Namun hanya sedikit, atau bahkan tidak ada sama sekali berita yang membahas pelanggaran privasi yang dilakukan oleh Go-Jek dan GrabBike terhadap para penumpangnya. Apa buktinya kalau ada pelanggaran privasi dalam operasional Go-Jek dan GrabBike? Untuk membuktikannya, mari kita ikuti alur pemesanan Go-Jek dan GrabBike dari awal hingga akhir. Ketika anda mulai memesan Go-Jek / GrabBike lewat aplikasi mobile, maka NAMA ANDA akan tercantum di smartphone si pengendara Go-Jek / GrabBike, beserta rute pengantaran yang anda inginkan. Setelah itu, pengendara Go-Jek / GrabBike tadi bisa menghubungi NOMOR TELEPON anda, untuk mengkonfirmasi titik jemput. Setelah itu, kalau anda minta diantar ke rumah atau ke kantor, maka secara tidak langsung ia juga akan mengetahui ALAMAT RUMAH atau ALAMAT KANTOR anda. Jadi dalam sekali perjalanan saja, seorang pengendara Go-Jek / GrabBike sudah bisa mengetahui data-data Nama anda, Nomor Telepon anda, dan Alamat Rumah atau Kantor anda. Hal itu jelas merupakan sebuah pelanggaran privasi yang rentan disalahgunakan, dan akibatnya bisa jadi menyeramkan. Dari sebuah tulisan di website Tech in Asia, kita bisa melihat bagaimana seorang pengendara Go-Jek meneror seorang penumpang yang telah ia layani lewat SMS, karena si penumpang memberinya review yang buruk.
Setelah saya telusuri, ternyata memang seorang pengendara Go-Jek akan langsung menerima notifikasi atau pemberitahuan tentang review yang mereka dapat dari seorang penumpang. Review yang buruk tentu bisa menyebabkan mereka kehilangan pekerjaan mereka sebagai seorang pengemudi Go-Jek. Karenanya, beberapa dari mereka ada yang nekat mengirim SMS bernada kasar, serta memberi ancaman kepada penumpang yang memberikan review buruk tersebut. Masih untung apabila berhenti sampai di situ, tapi bagaimana kalau mereka sampai datang ke rumah kita dan membahayakan diri serta keluarga kita? Atau bagaimana kalau mereka datang ke kantor kita dan mempermalukan kita di hadapan rekan-rekan kerja kita? Pentingnya Keamanan Privasi Dalam Menggunakan Aplikasi Mobile Go-Jek dan GrabBike merupakan sebuah inovasi teknologi yang telah membawa banyak hal yang baik, seperti mempercepat waktu untuk bepergian di dalam kota, serta membuka ribuan lapangan kerja baru. Namun lebih baik lagi kalau inovasi yang mereka lakukan juga disertai dengan perlindungan privasi yang baik kepada para penggunanya.
Fleety, Perangkat Penghubung Pengemudi dan Pemesan di Taksi Blue Bird
Perusahaan taksi Blue Bird merupakan salah satu contoh penyedia layanan yang sangat memperhatikan privasi para pelanggannya. Bila setiap pengendara Go-Jek dan GrabBike mempunyai sebuah aplikasi mobile untuk menerima pesanan dari pengguna, maka setiap pengemudi taksi Blue Bird dilengkapi dengan alat buatan Tiongkok yang disebut Fleety. Setiap ada pemesanan terhadap armada taksi Blue Bird, akan muncul data berupa titik jemput di mana seorang pemesan sedang menunggu. Dengan alat tersebut, pengemudi Blue Bird juga bisa menghubungi pemesan untuk mengkonfirmasi titik penjemputan, namun sang pengemudi tidak bisa mengetahui berapa nomor telepon pemesan tersebut. Semua data pemesan tersimpan rapat di dalam sistem perangkat Fleety, dan tidak ditampilkan kepada pengemudi. Setelah perjalanan selesai, kita tidak akan bisa menghubungi pengemudi taksi tersebut, dan pengemudi tersebut pun tidak bisa menelepon kita. Lebih lanjut, Blue Bird juga baru membuka laporan review dari para pengguna sekitar seminggu setelah waktu perjalanan tersebut. Sehingga apabila seorang pengemudi mendapat review buruk, kemungkinan ia sudah lupa dengan wajah penumpang yang memberikan review buruk tersebut.
Sumber : www.Altinesia.com

IV.    Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/ produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.

Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
·  Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
· Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,   pemerintah   lokal   dan  nasional,   dan   kondisi  bagi pekerja
·     Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.

V.    Etika Produksi
Pengertian produksi adalah Produksi yang menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat menambah jumlah, mengubah bentuk, atau memperbesar ukurannya. Misalnya beternak dan bercocok tanam. Produksi diartikan sebagai kegiatan untuk meningkatkan atau menambah daya guna suatu barang sehingga lebih bermanfaat.
Hal yang wajib diperhatikan dalam etika produksi (Bisnis)
  1. Nilai Nilai merupakan aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan dalam berusaha.
  2. Hak dan Kewajiban Pengusaha yang mengerti etika akan meminta haknya sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari hasil usaha, namun ia juga memahami kewajibannya. Misalnya menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya.
  3. Peraturan moral Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal.4. Hubungan Manusia Beberapa sikap pengusaha yang menunjukkan sikap kepedulian terhadap hubungan manusia sebagai berikut.
  4. Menepati janji yang telah dibuat, apabila berjanji ikut mengelola lingkungan hidup.
  5. Saling membantu, misalnya mempreoritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan.
  6. Menghargai orang lain, misalnya memberikan gaji yang layak kepada karyawan.
  7. Menghargai milik orang lain, misalnya hak cipta.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Produksi :
Pelanggaran Etika Produksi yang dilakukan oleh Produk HIT di Indonesia
Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita… Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT.
Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT. Selain itu, PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.




VI. Pemanfaatan SDM

Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1.   Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha.
2.   Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
3.   Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.

Dalam pemanfaatan sumber daya  tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
VII. Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
a)    Kejujuran
b)   Keterbukaan
c)    Loyalitas kepada perusahaan
d)   Konsisten kepada keputusan
e)    Dedikasi kepada stakeholder
f)    Kerjasama yang baik
g)   Disiplin         
h)   Bertanggung jawab

Hak-hak Pekerja
1.      Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
2.      Hak khusus untuk pekerja perempuan
3.      Hak dasar mogok
4.      Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
5.      Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6.      Hak pekerja atas perlindungan upah
7.      Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja
8.      Hak pekerja untuk hubungan kerja
Contoh Kasus
Mau Menuntut Hak, Malah Di-PHK
Lima pekerja di salah satu perusahaan transportasi di Pasuruan diberhentikan/ di-PHKkarena bergabung dengan Serikat Pekerja. Perusahaan PO.X memiliki beberapa divisi, diantaranya adalah divisi bengkel dan divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi bengkel telah berhasil menuntut hak mereka yaitu mengenai upah, upah yang diberikan sebelumnya Rp. 25.000/hari padahal Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp. 40.000/hari dan biaya Jamsostek yang 100% dibebankan kepada pekerja. Sekarang divisi bengkel telah menikmati upah yang sesuai dengan UMK dan memiliki Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti kesuksesan divisi bengkel dalam menuntut hak kerja mereka, para pekerja di divisi kru bis pun mulai bergabung dengan Serikat Pekerja. Pekerja divisi kru bis banyak mengalami pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya adalah pembagian upah yang menganut sistem bagi hasil. Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut adalah :
Supir : 14% dari pendapatan bersih per hari
Kondektur : 8% dari pendapatan bersih per hari
Kenek : 6% dari pendapatan bersih per hari
Apabila pekerja tidak masuk kerja akan dikenakan denda sebanyak Rp. 500.000/hari kecuali tidak masuk kerja karena sakit. Tunjangan Hari Raya pun tidak pernah diberikan kepada pekerja. Masalah lain adalah mengenai tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung sendiri biayanya.
Akan tetapi, perjuangan divisi kru bis lebih berat dibanding divisi bengkel karena perusahaan sudah semakin pintar dalam berkelit. Mereka tidak mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua perintah dan peraturan dikemukakan secara lisan sehingga pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan perusahaan seperti halnya yang dilakukan pekerja di divisi bengkel sebelumnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, diputuskanlah bahwa kelima orang pekerja tersebut akan mendapat pesangon dan kasusnya akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (Http://www.gajimu.com. Diakses dari Internet pada Hari Kamis, Tanggal 31 Oktober 2012, Pukul 01.15 WIB.)  

VIII. Hubungan Saling Menguntungkan
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan terhadap penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin dan saling memberikan manfaat positif. Adanya balas jasa perusahaan terhadap investor berbentuk rate of return. Hubungan pertanggungjawaban sebagai petunjuk konsistensi dan dan konsekuensi yang logis. Hubungan pertanggung jawaban dilakukan secara layak dan wajar. Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
Menciptakan hubungan SDM yang baik yaitu
1)   Membentuk komite karyawan dan manajemen.
2)   Membuat buku pegangan karyawan.
3)   Sistem pengupahan yang profesional.
4)   Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
5)   Menampung keluhan, saran dan kritik karyawan.

XI. Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dan sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan
sediri maupun pihak lain.

Whistle blowing dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
1.      Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
2.      Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Contoh kasus :
 Di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbaco. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan perusahaan ini menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi didalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal Whistle Blower adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
Selain itu juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum seoarangwhistle blower tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan karena tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Secara lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap berkhianat treason. Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.



No comments:

Post a Comment