Norma
dan Etika Dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan
Finansial
I.
Pasar
dan Perlindungan Konsumen
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen ,
keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan
melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap
permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen yang
menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti
consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata
lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang
diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319).
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya
ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda
tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan
keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri
dengan kewajiban produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “
due care” dan pandangan biaya sosial.
1.
Pandangan
kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap
konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan
hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah
seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan
bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui
“ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan
sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik
tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah
uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui
perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai
dengan karakteristik yang dimaksud. Teori kontrak tentang tugas perusahaan
kepada konsumen didasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah
perjanjian bebas yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi
persetujuan. Teori ini memberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat
kewajiban moral utama: kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan,
dan kewajiban untuk memahami sifat produk , menghindari misrepesentasi, dan
menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh . Dengan bertindak sesuai
kewajiban-kewajiban tersebut,perusahaan berartim menghormati hak konsumen
untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata
lain,sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju
untuk dikenakan pada mereka. (Velazquez,2005: 321-323). Meskipun demikian, teori
kontraktual mempunyai kelemahan diantaranya. Pertama, teori ini secara tidak
realistis mengasumsikan bahwa perusahaan melakukan perjanjian secara langsung
dengan konsumen. Kedua, teori ini difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak
sama dengan bermata dua. Jika konsumen dengan sukarela setuju untuk membeli
sebuah produk dengan kualitas- kualitas tertentu , maka dia bisa setuju untuk
membeli sebuah produk tanpa kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata lain,
kebebasan kontrak memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak
dengan secara eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa
diandalkan,bisa diperbaiki, aman dan sebagainya.
adi, teori kontrak ini mengimplikasikan bahwa jika konsumen
memiliki banyak kesempatan untuk memeriksa produk, beserta pernyataan penolakan
jaminan dan dengan sukarela menyetujuinya, maka diasumsikan bertanggungjawab
atas cacat atau kerusakan yang disebutkan dalam pernyataan penolakan, serta
semua karusakan yang mungkin terlewati saat memeriksanya. Ketiga, asumsi penjual
dan pembeli adalah sama dalam perjanjian penjualan. Kedua belah pihak harus
mengetahui apa yang mereka lakukan dan tidak ada yang memaksa . Kenyataanya,
pembeli dan penjual tidak sejajar/ setara seperti yang diasumsikan .Seorang
konsumen yang harus membeli ratusan jenis komoditas tidak bisa berharap
mengetahui segala sesuatu tentang semua produk tersebut seperti produsen yang
khusus memproduksi produk. Konsumen tidak memiliki keahlian ataupun waktu untuk
memperoleh dan memproses informasi untuk dipakai sebagai dasar membuat
keputusan.
2.
Teori
Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap
konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling
sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan terhadap
tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian
yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih
menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan
–kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan.
Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada
keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan
produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk
mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun
perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal
memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk
mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu
produk(Velazquez,2005: 330) . Adapun kelemahan yang didapat
dari teori ini adalah tidak adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan
seseorang atau produsen telah memberikan perhatian yang memadai. Kemudian,
asumsi bahwa produsen mampu menemukan resiko – resiko yang muncul dalam
penggunaan sebuah produk sebelum konsumen membeli dan menggunakannya. Pada
kenyataannya ,dalam masyarakat dengan inovasi teknologi yang tinggi,
produk-produk baru yang kerusakannya tidak bisa dideteksi sebelum dipakai
selama beberapa tahun dan akan terus disalurkan ke pasar. Ketiga, teori ini
terlihat paternalistik , yang menggambarkan bahwa produsen adalah pihak yang
mengambil keputusan –keputusan penting bagi konsumen , setidaknya dalm
kaitannya dengan tingkat resiko yang layak diterima konsumen. (Velazquez,2005:
334).
3.
Pandangan
teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas
semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam
memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari
semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati). Walaupun
teori ini menguntungkan untuk konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga.
Kritik yang dapat diungkapkannya sebagai berikut:
1.
Teori
biaya sosial tampaknya kurang adil, karena menganggap orang bertanggungjawab
atas hal – hal yang tidak diketahui atau tidak bisa dihindarkan
2.
Membawa
kerugian ekonomis, bila teori ini dipraktekkan , maka produsen terpaksa harus
mengambil asuransi terhadap kerugian dan biaya asuransi itu bisa menjadi begitu
tinggi, sehingga tidak terpikul lagi oleh banyak perusahaan. (Bertens, 2000:
238-239).
Ada
juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
1.
Kualitas
produk
Dengan kualitas produk disini dimaksudkan bahwa produk
sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi
lainnya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen
berhak atas produk yang berkualitas , karena ia membayar untuk itu. Dan bisnis
berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya produk yang
tidak kadaluwarsa( bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau makanan).
(Bertens, 2000: 240)
2.
Harga
Harga yang adil merupakan sebuah topik etika yang sudah tua.
Mulai dari zaman Aristoteles dan pemikirannya sampai abad pertengahan. Di zaman
modern , struktur ekonomi tentu menjadi lebih kompleks. Karena itu, masalah
harga pun menjadi suatu kenyataan ekonomis sangat kompleks yang ditentukan oleh
banyak faktor sekaligus, namun masalah ini tetap diakui mempunyai implikasi
etis yang penting. Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti
biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang
wajar. Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil
adalah hasil akhir dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah
bahwa harga yang adil dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di
pasar tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia
pasang. Transaksi terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam hal ini
mereka tentu dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar dan harga
yang mau mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan barangnya
dengan harga lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke tempat itu.
Harga bisa dianggap adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam
proses pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
3.
Pengemasan
dan pemberian label
Pengemasan produk dan label yang ditempelkan pada produk
merupakan aspek bisnis yang semakin penting. Selain bertujuan melindungi produk
dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga
untuk mempromosikan produk, terutama di era toko swalayan sekarang. Pengemasan
dan label dapat menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan etis yang pertama ialah
informasi yang disebut pada kemasan benar . Kemudian tuntutan lain yang
diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh menyesatkan konsumen.
(Bertens, 2000: 245-246).
Contoh
Kasus Perlindungan Konsumen
KASUS
INDOMIE DI TAIWAN
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar
di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia
dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut
biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat
(08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik
menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang
membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya
dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri
pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga
membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi
bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg
per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan
lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang
regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
II. Etika Iklan
Dalam periklanan, etika dan persaingan yang sehat sangat
diperlukan untuk menarik konsumen. Karena dunia periklanan yang sehat sangat
berpengaruh terhadap kondisi ekonomi suatu negara. Sudah saatnya iklan di
Indonesia bermoral dan beretika. Berkurangnya etika dalam beriklan membuat
keprihatinan banyak orang. Tidak adanya etika dalam beriklan akan sangat
merugikan bagi masyarakat, selain itu juga bagi ekonomi suatu negara. Secara
tidak sadar iklan yang tidak beretika akan menghancurkan nama mereka sendiri
bahkan negaranya sendiri. Saat ini banyak kita jumpai iklan-iklan di media
cetak dan media elektronik menyindir dan menjelek-jelekkan produk lain. Memang
iklan tersebut menarik, namun sangat tidak pantas karena merendahkan produk
saingannya. Di Indonesia iklan-iklan yang dibuat seharusnya sesuai dengan
kebudayaan kita dan bisa memberikan pendidikan bagi banyak orang. Banyak sekali
iklan yang tidak beretika dan tidak sepantasnya untuk di iklankan. Makin
tingginya tingkat persaingan menyebabkan produsen lupa atau bahkan pura-pura
lupa bahwa iklan itu harus beretika. Banyak sekali yang melupakan etika dalam
beriklan. Iklan sangat penting dalam menentukan posisi sebuah produk.
Definisi
iklan:
Pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang
sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa
yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat
Definisi periklanan adalah seluruh proses yang meliputi penyiapan,
perencanaan, penyampaian dan umpan balik dari pesan komunikasi pemasaran
(Dikutip
dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan 3, 2007)
Etika periklanan di
Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun
pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1. Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan
periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika,
dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1. Tata krama
isi iklan
2. Tata krama
raga iklan
3. Tata krama
pemeran iklan
4. Tata krama
wahana iklan
2. Tata Cara
(Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam
memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan.
Ada 3 asas umum yang EPI jadikan
dasar, yaitu :
1. Jujur, benar, dan bertanggung
jawab.
2. Bersaing secara sehat.
3. Melindungi dan menghargai
khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Iklan
Kasus Iklan Tidak Etis Antara
Telkomsel Dengan XL
Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun
kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali
kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling
menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu
yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung
menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu
adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah
bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan
meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang
sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat.
Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang
iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan
tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke
produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus
ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain
yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar
peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam
salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip
bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun
tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan
membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi
tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua
provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan
cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam
menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi,
tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen
kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
III.
Privasi Konsumen
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang
dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan
privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu
adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin
menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi
lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi,
kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai
interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai
penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka
menyepi saja.
Contoh
Kasus Pelanggaran Privasi Konsumen
Penumpang Go-Jek dan GrabBike, Tak
Sadar Kalau Privasi Mereka Tengah Dilanggar
Selama ini, berita di media massa selalu membahas kekerasan atau ancaman yang diterima oleh para pengemudi Go-Jek dan GrabBike. Namun hanya sedikit, atau bahkan tidak ada sama sekali berita yang membahas pelanggaran privasi yang dilakukan oleh Go-Jek dan GrabBike terhadap para penumpangnya. Apa buktinya kalau ada pelanggaran privasi dalam operasional Go-Jek dan GrabBike? Untuk membuktikannya, mari kita ikuti alur pemesanan Go-Jek dan GrabBike dari awal hingga akhir. Ketika anda mulai memesan Go-Jek / GrabBike lewat aplikasi mobile, maka NAMA ANDA akan tercantum di smartphone si pengendara Go-Jek / GrabBike, beserta rute pengantaran yang anda inginkan. Setelah itu, pengendara Go-Jek / GrabBike tadi bisa menghubungi NOMOR TELEPON anda, untuk mengkonfirmasi titik jemput. Setelah itu, kalau anda minta diantar ke rumah atau ke kantor, maka secara tidak langsung ia juga akan mengetahui ALAMAT RUMAH atau ALAMAT KANTOR anda. Jadi dalam sekali perjalanan saja, seorang pengendara Go-Jek / GrabBike sudah bisa mengetahui data-data Nama anda, Nomor Telepon anda, dan Alamat Rumah atau Kantor anda. Hal itu jelas merupakan sebuah pelanggaran privasi yang rentan disalahgunakan, dan akibatnya bisa jadi menyeramkan. Dari sebuah tulisan di website Tech in Asia, kita bisa melihat bagaimana seorang pengendara Go-Jek meneror seorang penumpang yang telah ia layani lewat SMS, karena si penumpang memberinya review yang buruk.
Selama ini, berita di media massa selalu membahas kekerasan atau ancaman yang diterima oleh para pengemudi Go-Jek dan GrabBike. Namun hanya sedikit, atau bahkan tidak ada sama sekali berita yang membahas pelanggaran privasi yang dilakukan oleh Go-Jek dan GrabBike terhadap para penumpangnya. Apa buktinya kalau ada pelanggaran privasi dalam operasional Go-Jek dan GrabBike? Untuk membuktikannya, mari kita ikuti alur pemesanan Go-Jek dan GrabBike dari awal hingga akhir. Ketika anda mulai memesan Go-Jek / GrabBike lewat aplikasi mobile, maka NAMA ANDA akan tercantum di smartphone si pengendara Go-Jek / GrabBike, beserta rute pengantaran yang anda inginkan. Setelah itu, pengendara Go-Jek / GrabBike tadi bisa menghubungi NOMOR TELEPON anda, untuk mengkonfirmasi titik jemput. Setelah itu, kalau anda minta diantar ke rumah atau ke kantor, maka secara tidak langsung ia juga akan mengetahui ALAMAT RUMAH atau ALAMAT KANTOR anda. Jadi dalam sekali perjalanan saja, seorang pengendara Go-Jek / GrabBike sudah bisa mengetahui data-data Nama anda, Nomor Telepon anda, dan Alamat Rumah atau Kantor anda. Hal itu jelas merupakan sebuah pelanggaran privasi yang rentan disalahgunakan, dan akibatnya bisa jadi menyeramkan. Dari sebuah tulisan di website Tech in Asia, kita bisa melihat bagaimana seorang pengendara Go-Jek meneror seorang penumpang yang telah ia layani lewat SMS, karena si penumpang memberinya review yang buruk.
Setelah saya telusuri, ternyata
memang seorang pengendara Go-Jek akan langsung menerima notifikasi atau
pemberitahuan tentang review yang mereka dapat dari seorang penumpang. Review
yang buruk tentu bisa menyebabkan mereka kehilangan pekerjaan mereka sebagai
seorang pengemudi Go-Jek. Karenanya, beberapa dari mereka ada yang nekat
mengirim SMS bernada kasar, serta memberi ancaman kepada penumpang yang memberikan
review buruk tersebut. Masih untung apabila berhenti sampai di situ, tapi
bagaimana kalau mereka sampai datang ke rumah kita dan membahayakan diri serta
keluarga kita? Atau bagaimana kalau mereka datang ke kantor kita dan
mempermalukan kita di hadapan rekan-rekan kerja kita? Pentingnya Keamanan
Privasi Dalam Menggunakan Aplikasi Mobile Go-Jek dan GrabBike merupakan sebuah
inovasi teknologi yang telah membawa banyak hal yang baik, seperti mempercepat
waktu untuk bepergian di dalam kota, serta membuka ribuan lapangan kerja baru.
Namun lebih baik lagi kalau inovasi yang mereka lakukan juga disertai dengan
perlindungan privasi yang baik kepada para penggunanya.
Fleety, Perangkat Penghubung
Pengemudi dan Pemesan di Taksi Blue Bird
Perusahaan taksi Blue Bird merupakan salah satu contoh penyedia layanan yang sangat memperhatikan privasi para pelanggannya. Bila setiap pengendara Go-Jek dan GrabBike mempunyai sebuah aplikasi mobile untuk menerima pesanan dari pengguna, maka setiap pengemudi taksi Blue Bird dilengkapi dengan alat buatan Tiongkok yang disebut Fleety. Setiap ada pemesanan terhadap armada taksi Blue Bird, akan muncul data berupa titik jemput di mana seorang pemesan sedang menunggu. Dengan alat tersebut, pengemudi Blue Bird juga bisa menghubungi pemesan untuk mengkonfirmasi titik penjemputan, namun sang pengemudi tidak bisa mengetahui berapa nomor telepon pemesan tersebut. Semua data pemesan tersimpan rapat di dalam sistem perangkat Fleety, dan tidak ditampilkan kepada pengemudi. Setelah perjalanan selesai, kita tidak akan bisa menghubungi pengemudi taksi tersebut, dan pengemudi tersebut pun tidak bisa menelepon kita. Lebih lanjut, Blue Bird juga baru membuka laporan review dari para pengguna sekitar seminggu setelah waktu perjalanan tersebut. Sehingga apabila seorang pengemudi mendapat review buruk, kemungkinan ia sudah lupa dengan wajah penumpang yang memberikan review buruk tersebut.
Perusahaan taksi Blue Bird merupakan salah satu contoh penyedia layanan yang sangat memperhatikan privasi para pelanggannya. Bila setiap pengendara Go-Jek dan GrabBike mempunyai sebuah aplikasi mobile untuk menerima pesanan dari pengguna, maka setiap pengemudi taksi Blue Bird dilengkapi dengan alat buatan Tiongkok yang disebut Fleety. Setiap ada pemesanan terhadap armada taksi Blue Bird, akan muncul data berupa titik jemput di mana seorang pemesan sedang menunggu. Dengan alat tersebut, pengemudi Blue Bird juga bisa menghubungi pemesan untuk mengkonfirmasi titik penjemputan, namun sang pengemudi tidak bisa mengetahui berapa nomor telepon pemesan tersebut. Semua data pemesan tersimpan rapat di dalam sistem perangkat Fleety, dan tidak ditampilkan kepada pengemudi. Setelah perjalanan selesai, kita tidak akan bisa menghubungi pengemudi taksi tersebut, dan pengemudi tersebut pun tidak bisa menelepon kita. Lebih lanjut, Blue Bird juga baru membuka laporan review dari para pengguna sekitar seminggu setelah waktu perjalanan tersebut. Sehingga apabila seorang pengemudi mendapat review buruk, kemungkinan ia sudah lupa dengan wajah penumpang yang memberikan review buruk tersebut.
Sumber
: www.Altinesia.com
IV.
Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui
multimedia. Bisnis multimedia berperan
penting dalam menyebarkan informasi,
karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia
terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa
lepas dari stasiun TV, koran,
majalah, buku, radio, internet provider, event organizer,
advertising agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran
informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/ produk yang
nantinya akan menjadi satu kebiasaan
populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika
berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
· Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate
governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan
pemasaran serta kode etik.
· Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis
dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja
· Hak dan kepentingan stakeholder, yang
ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan,
termasuk pemegang saham, owners, para
eksekutif, pelanggan, supplier dan
pesaing.
V.
Etika Produksi
Pengertian
produksi adalah Produksi yang menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat
menambah jumlah, mengubah bentuk, atau memperbesar ukurannya. Misalnya beternak
dan bercocok tanam. Produksi diartikan sebagai kegiatan untuk meningkatkan atau
menambah daya guna suatu barang sehingga lebih bermanfaat.
Hal yang wajib diperhatikan dalam
etika produksi (Bisnis)
- Nilai
Nilai merupakan aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan
dalam berusaha.
- Hak
dan Kewajiban Pengusaha yang mengerti etika akan meminta haknya sebagai
pihak yang mendapat keuntungan dari hasil usaha, namun ia juga memahami
kewajibannya. Misalnya menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya.
- Peraturan
moral Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi
pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau
eksternal.4. Hubungan Manusia Beberapa sikap pengusaha yang menunjukkan
sikap kepedulian terhadap hubungan manusia sebagai berikut.
- Menepati
janji yang telah dibuat, apabila berjanji ikut mengelola lingkungan hidup.
- Saling
membantu, misalnya mempreoritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di
sekitar perusahaan.
- Menghargai
orang lain, misalnya memberikan gaji yang layak kepada karyawan.
- Menghargai
milik orang lain, misalnya hak cipta.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika
Produksi :
Pelanggaran
Etika Produksi yang dilakukan oleh Produk HIT di Indonesia
Produk
HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan
nyamuk dari kita… Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak
negatif bagi konsumen HIT.
Telah
ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat
membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini
berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan
syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan
kanker lambung.
Obat
anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot)
dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan
larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal
2004 (sumber : Republika
Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah
tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen.
Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa
inspeksi pemerintah.
PT
Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya
zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen
dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT. Selain itu, PT
Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana
seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan
selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
PT
Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak
memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya,
produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban
dari produknya.
VI. Pemanfaatan
SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM)
lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu
organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM
harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan
SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai
berikut:
1. Kualitas SDM yang
sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau
dunia usaha.
2. Terbatasnya jumlah
lapangan kerja.
3. Jumlah angka
pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya
adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga
tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia,
pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta
memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan
upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan
ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik
di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat
terwujudnya kemandirian bangsa.
VII. Etika
Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan
oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja
sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan
mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada
perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama
yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Perusahaan
dengan etika yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
a) Kejujuran
b) Keterbukaan
c) Loyalitas kepada perusahaan
d) Konsisten kepada keputusan
e) Dedikasi kepada stakeholder
f) Kerjasama yang baik
g) Disiplin
h) Bertanggung jawab
Hak-hak
Pekerja
1.
Hak
dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
2.
Hak
khusus untuk pekerja perempuan
3.
Hak
dasar mogok
4.
Hak
untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
5.
Hak
dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6.
Hak
pekerja atas perlindungan upah
7.
Hak
pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja
8.
Hak
pekerja untuk hubungan kerja
Contoh
Kasus
Mau Menuntut Hak, Malah Di-PHK
Lima pekerja di salah
satu perusahaan transportasi di Pasuruan diberhentikan/ di-PHKkarena bergabung
dengan Serikat Pekerja. Perusahaan PO.X memiliki beberapa divisi, diantaranya
adalah divisi bengkel dan divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi bengkel telah
berhasil menuntut hak mereka yaitu mengenai upah, upah yang diberikan
sebelumnya Rp. 25.000/hari padahal Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp.
40.000/hari dan biaya Jamsostek yang 100% dibebankan kepada pekerja. Sekarang
divisi bengkel telah menikmati upah yang sesuai dengan UMK dan memiliki
Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti
kesuksesan divisi bengkel dalam menuntut hak kerja mereka, para pekerja di
divisi kru bis pun mulai bergabung dengan Serikat Pekerja. Pekerja divisi kru
bis banyak mengalami pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya adalah pembagian
upah yang menganut sistem bagi hasil. Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut
adalah :
Supir
: 14% dari pendapatan bersih per hari
Kondektur
: 8% dari pendapatan bersih per hari
Kenek
: 6% dari pendapatan bersih per hari
Apabila
pekerja tidak masuk kerja akan dikenakan denda sebanyak Rp. 500.000/hari
kecuali tidak masuk kerja karena sakit. Tunjangan Hari Raya pun tidak pernah
diberikan kepada pekerja. Masalah lain adalah mengenai tidak diberikannya
fasilitas jamsostek, sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan
bus), pekerja harus menanggung sendiri biayanya.
Akan
tetapi, perjuangan divisi kru bis lebih berat dibanding divisi bengkel karena
perusahaan sudah semakin pintar dalam berkelit. Mereka tidak mempunyai
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua perintah dan peraturan dikemukakan secara
lisan sehingga pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan
senjata untuk melawan perusahaan seperti halnya yang dilakukan pekerja di
divisi bengkel sebelumnya.
Kasus
tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, diputuskanlah bahwa
kelima orang pekerja tersebut akan mendapat pesangon dan kasusnya akan dibawa
ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (Http://www.gajimu.com. Diakses dari
Internet pada Hari Kamis, Tanggal 31 Oktober 2012, Pukul 01.15
WIB.)
VIII. Hubungan
Saling Menguntungkan
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan
terhadap penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin
dan saling memberikan manfaat positif. Adanya balas jasa perusahaan terhadap
investor berbentuk rate of return. Hubungan pertanggungjawaban sebagai
petunjuk konsistensi dan dan konsekuensi yang logis. Hubungan pertanggung
jawaban dilakukan secara layak dan wajar. Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis,
prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win
situation.
Menciptakan
hubungan SDM yang baik yaitu
1) Membentuk komite karyawan dan manajemen.
2) Membuat buku pegangan karyawan.
3) Sistem pengupahan yang profesional.
4) Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
5) Menampung keluhan, saran dan kritik karyawan.
XI.
Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola
perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dan sehingga penyandang
dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana
harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus
diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan
alokator dana.
Whistle
blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan
untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada
pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan
perusahaan
sediri
maupun pihak lain.
Whistle
blowing dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
1. Whistle blowing internal terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian
melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
2. Whistle blowing eksternal terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan
lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
Contoh kasus :
Di
negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal
di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbaco.
Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan perusahaan ini
menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa
carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu
diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis
melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh
Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam dunia nyata yang mengalami
pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi didalam perusahaan atau
institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi
masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah satu tipe dari whistle
blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal Whistle Blower adalah
seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang
melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau
atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
Selain itu juga ada tipe external
Whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau
organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak diluar
institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan
segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum, ataupun pengacara,
bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan
lainnya. Secara umum seoarangwhistle blower tidak akan dianggap sebagai orang
perusahaan karena tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh pihak perusahaan.
Secara lengkapnya seorang whistle blower
telah menyimpang dari kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan ternyata
dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga
kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat.
Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle
blower diadili karena dianggap berkhianat treason. Terlebih lagi di dalam U.S
federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower
seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi
atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.
No comments:
Post a Comment