Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang
Melanggar Etika
1. KORUPSI
Korupsi
sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara.
Faktor Yang
memicu Korupsi (BPKP) :
1.
Aspek Individu Pelaku
- Sifat
Tamak Manusia
- Moral
yang kuat
- Penghasilan
yang kurang mencukupi
- Kebutuhan
hidup yang mendesak
- Gaya
hidup yang konsumtif
- Malas
dan tidak mau bekerja
- Ajaran
Agama yang kurang di terapkan.
- Aspek
Organisasi
- Kurang
adanya sikap keteladanan pimpinan
- Tidak
adanya kultur organisasi yang benar
- Sistem
akuntabilitas yang benar kurang memadai
- Sistem
pengendalian manajemen lemah
- Aspek
Tempat Individu dan Organisasi Berada
- Nilai-nilai
di komunitas kondusif untuk terjadinya korupsi
- Komunitas
kurang menyadari bahwa korupsi bisa di berantas bila komunitas ikut aktif
- Aspek perundang-undangan yang kurang kuat
A. Cara
Mengatasi Korupsi
- Preventif
Preventif,
merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang
belum terjadi. Atau merupakan suatu usaha yang dilakukan sebelum terjadinya
suatu pelanggaran. Dalam preventif masyarakat atau seseorang diarahkan,
dibujuk, atau diingatkan supaya jangan melakukan pelanggaran yang telah disebutkanRepresif
·
Represif
Represif, merupakan suatu
pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran. Atau,
merupakan usaha-usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Dalam
represif seseorang yang telah melanggar perbuatan akan dihukum ataupun
ditangkap oleh polisi dan dijebloskan dalam penjara.
- PEMALSUAN
Tindak pidana kejahatan yang membuat seolah-olah
sebuah hal terlihat benar adanya
Bentuk Pemalsuan
- Sumpah
Palsu
Melakukan hal yang melanggar sumpah
dengan sengaja merupakan bentuk pidana. Diatur dalam pasal 242 KUHP
- Pemalsuan
Uang
Diatur dalam pasal 244 KUHP. Dan dibagi menjadi dua bentuk :
- Membikin Secara Meniru
- Memalsukan
- Pemalsuan
Materai
Pemalsuan materai merugikan
pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai
berakibat berkurangnya pajak ke kas Negara. Diatur dalam pasal 253 KUHP.
- PEMBAJAKAN
Pembajakan
merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam
aktifitas ilegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan dunia bisnis.
A. Beberapa
Bentuk Strategi Anti Pembajakan
- Warning
Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli memberikan peringatan secara aktif kepada para
konsumennya terhadap produk perusahaan tersebut yang dipalsukan.
- Withdrawal
Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli mengawasi dan memilih secara ketat distributor yang
memasarkan produknya di pasar yang dicurigai produk bajakan sangat banyak
dijual. Produk- produk di bawah merek ‘Hunting World’ hanya dijual pada 80
pengecer di seluruh dunia. Kasus penjualan kaos merek Dagadu Yogyakarta yang
hanya membuka outlet penjualan produknya terbatas, bertujuan untuk memberikan
kepastian kepada konsumennya bahwa produk yang dibeli asli.
- Prosecution
Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli melibatkan tim penyidik yang dibentuk oleh perusahaan
sendiri untuk melakukan penyelidikan secara aktif tempat-tempat yang dicurigai
sebgai pembuat produk palsu dari perusahaan tersebut.
- Monitoring
Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli memandang bahwa distributor adalah pemegang kunci
penyebaran produk palsu dipasar. Karena itu, pendekatan dengan distributor
untuk membangun loyalitas akan lebih efektif dalam menghentikan produk bajakan
di pasar. Distributor di dorong untuk memegang peranan aktif dengan cara
melaporkan setiap temuan yang mencurigakan terhadap kemungkinan produk palsu.
Strategi ini biasanya di ikuti dengan berbagai macam insentif untuk mendorong
keaktifan distributor memerangi pembajakan produk. Banyak produk merek terkenal
yang bersifat ‘luxury’ atau mewah dan mahal memiliki hubungan dengan pengecer
yang memiliki reputasi tinggi dalam hal penjualan produk asli. Dengan
reputasinya ini penjual bahkan berani menanggung denda kerugian kalau produk
yang dijualnya ternyata palsu, sehingga mereka sangat aktif membantu memerangi
produk bajakan karena pada akhirnya akan merugikan mereka (pengecer).
Contoh Kasus
Pembajakan :
Pembajakan software mengindikasikan
sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang
Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 software
komputer. Dua belas di antaranya merupakan anggota kelompok yang menamakan
dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan
pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site
mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang
berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of Sherbrooke di
Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi copy
protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program
aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3
disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan. Sementara
empat staf dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah
hard disk berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas
perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke
software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp.
di Redmond, Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada
situs sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses ke jaringan
internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam lima tahun di
penjara dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan membayar dua
kali lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih besar. Ada banyak
faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah
produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas
produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software
yang asli. Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya
pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli.
Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan
software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata
di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka
biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta
rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program
aplikasi lainnya.
No comments:
Post a Comment