PERAN SISTEM PENGATURAN GOOD GOVERNANCE
Good Governance adalah Istilah Good Governance berasal dari induk bahasa
Eropa, Latin, yaitu Gubernare yang diserap oleh bahasa inggris menjadi govern,
yang berarti steer (menyetir, mengendalikan), direct (mengarahkan), atau rule
(memerintah). Penggunaan utama istilah ini dalam bahasa inggris adalah to rule
with authority, atau memerintah dengan kewenangan.
Governance pada dasarnya pertama kali digunakan
adalah di dunia usaha atau korporat. Manajemen professional yang diperkenalkan
pasca perang dunia II dengan prinsip dasar “memisahkan kepemilikan dengan
kepengelolaan” benar-benar menjadikan setiap korporat menjadi usaha-usaha yang
besar, sehat dan menguntungkan. Gerakan ini dimulai secara besar-besaran di
Amerika, khususnya setelah para titians entrepreneur mengalami kegagalan besar
memeprtahankan kebesaran untuk mepertahankan kebesaran bisnisnya
Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP)
:
1. Partisipasi
2. Rule of Law
3. Transparasi
4. Responsive
5. Berorientasi pada consensius
6. Keadilan
7. Efektif dan Efisien
8. Akuntabilitas
9. Strategic Vision
Commision of Human (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi
Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorag sejak dalam kandungan. HAM
adalak hak fundamental yang tidak dapat dicabut yang tak dapat dicabut yang
mana karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang adalah
seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II
yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, Negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap Negara, tanpa terkecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikkan atau menyamakan HAM dengan hak-hak
yang dimiliki warga Negara. HAM dimiliki siapa saja selama ia masih disebut
sebagai manusia.
Contoh
pelanggaran HAM:
1. Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum
(aturan dan atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikuti/dihadiri rakyat dan oposisi.
5. Penegak
hukum dan atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap
rakyat/oposisi dimanpun.
Hubungan
Antara Commision of Human Dengan
Etika Bisnis
Hubungan Hak Asasi Manusia dengan
etika bisnis antara lain:
1.
Mengenai
keadilan yang menjadi sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi
individu maupun perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi
setiap individu maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
2.
HAM
sebagai dasar pembuatan keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada pada
kegiatan bisnis, karena etika harus dapat memerhatikan HAM.
3.
Etika
bisnis berlandaskan atas Commision of
Human demi kelancaran berbisnis agar tidak trdapat pelanggaran HAM ketika
menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Jadi hubungan
antara Commision of Human dengan
etika bisnis lebih menfokuskan bahwa HAM
menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan pada etika bisnis agar tidak
terjadi pelanggaran HAM saat menjalankan kegiatan bisnis atau usaha.
No comments:
Post a Comment